Ambon, Maluku – Selalu saja, ada modus yang digunakan perusahaan yang bergerak di bidang Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Modus yang sering dipakai yakni membuka lahan baru untuk perkebunan dan ternyata hasil hutan nya digarap habis untuk kepentingan perusahaan tersebut.
Kondisi ini dialami oleh masyarakat adat petuanan Desa Tobo dan Desa Osong, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur. Mereka, merasa ditipu oleh PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise, yang mengaku bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
Menurut warga, sudah setahun ini, perusahaan tersebut sudah memasuki area petuanan kedua desa, dimulai tahun 2016 lalu, perusahaan membuka lahan dengan alih-alih untuk perkebunan sawit. Akibatnya, hutan di sekitar desa Osong dibabat habis. Tidak saja itu, perusahaan juga berusaha melakukan penyerobotan petuanan.
“Tahun lalu, ketika awal masuk membuka lahan, mereka membabat habis pohon-pohon ukuran besar yang memiliki nilai jual tinggi. Kami melawan dan menolak serta meminta ganti rugi. Akhirnya perusahaan menganti rugi dan meninggalkan petuanan,” ungkap Wisnu Madaul, salah satu tokoh muda Desa Tobo, melalui rilisnya yang diterima Intim News, (14/9/2017) lalu.
Setelah diusir warga, kata Wisnu, ternyata perusahaan masih bersikeras masuk kembali pada awal tahun 2017, kembali membabat hutan, kali ini dalam jumlah yang lebih luas. Warga kemudian kembali berhadapan dengan pihak perusahaan.
“Kami terkejut, ketika beberapa bulan lalu, perusahaan kembali beroperasi. Kami warga desa Tobo sudah sangat jelas menolak segala bentuk investasi di atas petuanan. Kami sudah meminta keabsahaan izin perusahaan, tapi sampai saat ini, perusahaan belum mampu menunjukan izin perusahaan beroperasi diatas petuanan kami. Kami kira ini penipuan, ini pembabatan liar hutan dengan modus perkebunan,” kesalnya.
Ironisnya, perusahaan yang beroperasi sejak awal tidak memberitahukan perangkat desa dan warga pemilik lahan, secara tiba-tiba menyerobot lahan.
“Perangkat desa dan seluruh warga sudah menyatakan menolak kehadiran PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise. Dan meminta segera mengganti rugi kerusakan hutan yang mencapai Rp 1 miliar. Kami akan segera melaporkan perbuatan ini ke pihak berwajib karena diduga telah memenuhi unsur pidana,” tandasnya. (IN-02)
