Ambon, Maluku – Gara-gara dipengaruhi Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi, membuat AT, warga Desa Tulehu, Dusun Mamokeng, Kecamatan Salahutu nekat menganiaya seorang perawat tepatnya di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr. H.Ishak Umarella yang berada di Desa Tulehu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Menurut sumber yang diterima Intim News di Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Sabtu (9/9/2017) menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (8/9/2017) sekira pukul 21.25 Wit (Jam setengah sepuluh malam). Kejadian berawal ketika korban U.R (23) sedang duduk bersama dengan rekan-rekan kerjanya diruangan UGD RSUD dr.H.Ishak Umarella. Tidak lama pelaku A.T berada dalam pengaruh minuman keras menghampiri korban dan rekan-rekannya diruangan UGD.
Didalam ruangan UGD, A.T meminta bentuan korban dan rekannya, ‘tolong mari Lia beta dolo’ melihat pelaku dalam keadaan tangan berdarah dan meminta pertolongan, korban bersama dengan temannya langsung bergerak cepat memberikan pertolongan kepada AT sambil berkata ‘mari katong bersihkan se punya tangan yang ada darah tuh’. Korban lalu meminta pelaku duduk diatas kursi yang ada dalam ruangan UGD, hanya saja niat baik korban dan rekannya, ditanggapi AT dengan nada kasar serta ancaman dan makian ditujukan kepada korban dan rekannya sambil pelaku berjalan meninggalkan yang ada di ruangan UGD.
” Tak puas dengan suara kasar, ancaman dan makian yang dikeluarkan pelaku dalam keadaan teler akibat minuman keras masuk dan menghampiri korban yang masih berada di dalam ruangan UGD, langsung AT (pelaku) memukul korban tanpa ada permasalahan sebelumnya antara pelaku dan korban,” tutur sumber.
Lebih lanjut dikatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami lecet pada mulut bagian dalam sehingga mengeluarkan darah dan merasa sakit pada lutut akibat di tendang. Merasa tidak bersalah dan dianiaya oleh pelaku, korban U.R pun mendatangi Polsek Salahutu dan melaporkan tindakan penganiaayaan yang dilakukan oleh pelaku A.T. Menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh korban U.R, Piket Polsek Salahutu langsung menerima laporan yang disampaikan oleh korban dengan Nomor Laporan Polisi : LP 215 / IX / 2017/ Maluku / Res Ambon / Sek Salahutu.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku A.T saat ini telah diamankan oleh Polsek Salahutu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat dari perbuatannya AT diancam dengan Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tandas sumber. (IN-07)
