SBB, Maluku – Setelah APBD tahun anggaran 2016 dievaluasi di Propinsi Maluku, maka seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat secepatnya harus duduk bersama DPRD untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi. Petunjuk hasil evaluasi menunjuk waktunya selama 7 hari setelah di evaluasi di Propmal harus dibahas, tapi saat ini sudah lewat waktu tiga hari belum ada tanda-tandanya.
Demikian diungkapkan Ketua DPC PKS yang juga anggota Banggar DPRD Kabupaten SBB dari Fraksi Amanat Keadilan, La Ode Risno Judin mengatakan pemerintah daerah sampai saat ini belum memasukkan dokumen RAPBD-P ke DPRD untuk di bahas, padahal sesuai siklus pembahasan yang di atur dalam UU No. 58 thn 2015 seharusnya kita sudah masuk dlm pembahasan RAPBD-P.
” Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sampai dengan minggu pertama Bulan September Tahun 2017 belum juga memasukan dokumen RAPBD-P ke DPRD Kabupaten SBB untuk kemudian di bahas bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut Risno katakan, APBD perhitungan 2016 baru saja selesai dibahas dan di evaluasi di Propinsi beberapa hari yang lalu. Olehnya dia minta Bupati dan Wakil Bupati, Drs. Muhammad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE, M.Si segera menginstruksikan pada bawahannya untuk secepatnya menyiapkan dokumen tersebut agar bisa di serahkan ke DPRD.
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahannya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pembangunan yang berkeadilan, serta keadaan yang semakin maju.
Oleh karena itu, Risno mendesak APBD dan APBD-Perubahan bisa dijalankan dengan baik. Salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola APBD dan APBD-P adalah ketaatan mereka terhadap siklus pembahasan APBD dan APBD-P sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam perundang-undangan.
“Yang kami sangat sesalkan pemerintah daerah sampai saat ini belum memasukan dokumen RAPBD-P ke DPRD untuk dibahas padahal sesuai siklus pembahasan yang di atur dalam UU No. 58 thn 2015 seharusnya kita sudah masuk dalam pembahasan RAPBD-P,” jelasnya.
Dia meminta agar bupati dan wakil harus mengevaluasi bawahannya karena sampai saat ini APBD perhitungan yang sejatinya di perbaiki bersama pemerintah daerah dan DPRD pasca evaluasi di Propinsi belum juga dilakukan. Pemerintah Kab SBB di nilai belum baik dalam mengelola APBD.
Namun, dari hasil pantauan media ini APBD TA 2016 telah di Perdakan dan kata putus fraksi belum lama ini. Sesuai amanat UU pemerintah dan DPRD di berikan waktu 7 hari untuk memperbaiki APBD Perhitungan setelah di evaluasi di Propinsi baru kemudian di plenokan untuk ditetapkan menjadi Perda, namun faktanya Perda telah ditetapkan. Bahkan, APBD TA 2016 tidak dibahas secara maskimal oleh banggar eksekutif dan legislative, tetapi justru langsung diputuskan dalam kata putus Fraksi. (IN-14/JSY)
