Ambon, Maluku – Tarik-menarik mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2009 sarat kepentingan politik, bahkan sampai pada meja hijau di Pengadilan Tipikor Ambon.
Di tahun 2010 lalu, pihak jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual telah memanggil dan memeriksa Hermanus Lekipera. Setelah jaksa penyidik Kejari Tual menelusurinya, ternyata tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dari dana BOS tersebut, dan tidak ada lagi yang namanya pengusutan terhadap dugaan korupsi dana BOS miliaran rupiah di Kabupaten itu.
Seiringnya waktu berjalan, Lekipera mencalonkan diri menjadi anggota DPRD MBD dari Partai NasDem dan berhasil duduk sebagai Wakil Ketua DPRD MBD. Diduga kuat ada permainan politik untuk menjatuhkan Lekipera dari lawan maupun rekan-rekan politiknya, dan berujung pada proses hukum.
Jaksa mendapat angin segar untuk menjerat Lekipera dengan laporan dan data dari salah satu LSM, dan kemudian jaksa penyidik mengusut kasusnya tahun 2017 ini, di bawah kendali jaksa Hendrik Siktiebun.
“Memang ada unsur politik untuk menjatuhkan Wakil Ketua DPRD MBD, H. Lekipera. Pasalnya, Lekipera mendapat dukungan lebih dari masyarakat di MBD menjadi Wakil Ketua DPRD MBD. Ada LSM melapor ke kejaksaan terkait penyalahgunaan dana BOS 2009 miliaran rupih, untuk puluhan bahkan ratusan SD dan SMP di MBD. Kasus ini telah dipolitisir,” jelas beberapa warga MBD kepada wartawan di Ambon.
Terkait dengan hal tersebut, Penasehat Hukum, Rony Samloy, SH juga mengakui ada berbau politik terhadap kliennya, sehingga dugaan korupsi terhadap dana BOS di MBD dimanfaatkan untuk menjerat kliennya, karena tidak ada jalan lain menjatuhkan Wakil Ketua DPRD MBD yang mendapat kepercayaan dan dukungan masyarakat setempat.
“Saya menduga kasus ini telah dipolitisir ke ranah hukum, dengan menjerat klien kami pada kasus dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten MBD. Tetapi sudah sampai ke ranah hukum, maka kita harus mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tandas Samloy usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/9/2017).
Untuk diketahui, ada puluhan SD dan puluhan SMP di MBD yang jika ditotalkan sekitar ratusan sekolah yang dana BOS-nya diurus oleh Lekipera yang nilainya miliaran rupiah. Tetapi dari penggunaan dana tersebut, Lekipera mengaku tidak pernah menahan uang sebanyak itu, hanya dokumen-dokumen yang menjadi administrasi pencairan dana itu serta realisasinya tersalur ke sekolah-sekolah yang membutuhkannya.
“Saya tidak pernah memegang uang dana BOS untuk SD dan SMP yang jumlahnya miliaran rupiah di MBD tahun 2009 lalu. Saya lebih banyak berpatokan pada Juklak dan Juknisnya. Bahkan ada dana yang tidak ada dalam perencanaan, kami harus menutupnya. Karena untuk ke sekolah-sekolah yang ada di pulau-pulau, ongkos atau biaya transportnya tidak ada. Kasus ini seakan dipolitisasi saja,” kata Lekipera kemarin.
Saat ini, Wakil Ketua DPRD MBD, H. Lekipera tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Ambon terhadap dugaan korupsi dana BOS miliaran rupiah di Kabupaten setempat, yang diperuntukan bagi ratusan sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten MBD. (IN-07/JUN)
