Ambon, Maluku – Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan P.P Lease membekuk salah seorang pelaku pencurian motor (curanmor).
Kasat Reserse kriminal Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP. Teddy, SH, S.I.K kepada wartawan di ruangan kerjanya mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian E.N alias Erjun (21 tahun) ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease dikamar kostnya yang berlokasi Desa Batu Merah pada (5/9/2017) sekira pukul 16.00 Wit (Jam 4 sore) dan resmi ditahan oleh Unit BUser Polres P.Ambon dan P.P.Lease tanggal (6/9/ 2017).
“ Kasus pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka E.N berawal dari adanya Laporan Polisi dengan nomor LP/552/IX/20176/Maluku/Res. Ambon dari korban Muhammad Ikrom Seknun (24 tahun) Warga Gadihu Kecamatan Sirimau yang melaporkan kepada pihak anggota piket Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P. Ambon dan P.P. Lease, Minggu (20/8/2017). Dari laporan tersebut dijelaskan bahwa sepeda motor merk Kawasaki warna hitam bernomor Polisi B 6150 ZDH hilang dicuri orang,” ucap Perwira Polres berpangkat 3 balok emas di pundaknya itu..
Dikatakannya, menindak lanjuti adanya laporan polisi mengenai kasus pencurian sepeda motor milik Muhammad Ikrom Seknun yanmg berprofesi sebagai PNS Kantor Gubernur Maluku itu, Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease lalu mulai melakukan penyelidikan. Alhasinya tanggal 5 September 2017, korban Muhammad Ikrom Seknun menghubungi pihak Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Leasae memberitahu kalau sepeda motornya telah berada disalah satu bengkel di Desa Waiheru, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah seorang ibu tetangga dari korban yang melihat bahwa motor korban yang dicuri berada disalah satu bengkel yang berada di Desa Waiheru. Menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh korban Muhammad Ikrom Seknun, tanggal 5/9/2017/ Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease kemudian bergerak untuk mengecek keberadaan motor curian yang sempat dititipkan oleh pelaku pencurian untuk dimodifikasi motor yang diduga hasil curian itu.
“ Berdasarkan informasi yang didapati Unit Buser Satreskrim Polres dari pihak bengkel di dearah Waiheru tersebut mengatakan awalnya pihak bengkel didatangi oleh salah seorang anak muda yang membawa sebuah sepeda motor merek Kawasaki berwarna hitam yang meminta pihak bengkel untuk memodifikasi motor tersebut dan menganti warna motor dari warna hitam dengan warna silver. Berdasarkan informasi dari pihak bengkel, Unit Buser kemudian menghubungi pihak yang membawa motor curian tersebut, alhasilnya informasi yang diterima Unit Buser tersebut kemudian diberitahu kalau pemilik motornya bernama E.N yang merupakan Mahasiswa pelayaran salah satu Universitas di Kota Ambon,” ungkap AKP Teddy.
Ditambahkannya, setelah melakukan pencurian motor milik Muhammad Ikrom Seknun, tersangka E.N kemudian melakukan penukaran motor dengan salah seorang teman mahasiswa yang juga memiliki motor sejenis.
“ Jadi setelah melakukan pencurian, tersangka E.N, sempat saling menukar pinjam pakai dengan motor salah seorang temannya, yang mana motor curian E.N. tersebut kemudian dibawa oleh temannya di salah satu bengkel di Desa Waiheru untuk dimodifikasi. Melihat adanya ketidak beresan dengan motor milik E.N yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor, teman pelaku E.N pun memberitahu kepada kakak sepupunya agar mengecek motor yang dititipkan oleh teman pelaku di bengkel Waiheru tersebut. Alhasilnya selang beberapa minggu kemudian Teman E.N dihubungi oleh Unit Buser Satreskrim Polres untuk datang ke bengkel tempat motor curian dititipkan untuk dimodifikasi tersebut. Sehingga berdasarkan pengembangan dan informasi dari teman pelaku, Unit Buser Satresrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku E.N. dikamar kostnya dilokasi Desa batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon,” tandas Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease.
Diketahui sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (20/8/2017) ini, berawal dari korban Muhammad Ikrom Seknun yang usai menggunakan sepeda motor roda dua dengan merk Kawasaki warna hitam bernomor Polisi B 6150 ZDH yang diparkirnya disamping halaman rumahnya. Keesokan harinya, Senin (29/8/2017) sekitar pukul 07.00 Wit, korban diberitahu oleh keluarganya bahwa motor miliknya telah dicuri oleh orang. Korban sempat melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang hilang tersebut. Namun karena kesibukan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebgai pengawal Gubernur Maluku, korban tak sempat melaporkan kasus pencurian ini ke pihak Kepolisian. Senin (4/9/2017) salah seorang ibu tetanggga korban memberitahu korban bahwa sepeda motor miliki korban yang hilang terlihat berada di salah satu bengkel motor di Desa Waiheru Kecamatan Baguala. Mendengar informasi dari salah seorang ibu tetangga korban yang melihat keberadaan sepeda motor milik korban, Faisal Seknun adik korban langsung mengecek informasi tersebut dan mendapati benar sepeda motor milik kakanya yang dicuri orang memang benar berada di salah satu bengkel di Desa Waiheru. Hal ini kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak SPT Polres P.Ambon dan P.P.Lease guna diproses secara hukum. (IN-07)
