Ambon, Maluku – Kasus penggunaan Narkoba Golongan 1 yang menyeret Bos PT Firma Murni Utama akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/9/2017).
Selain harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, William Stenly juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain memvonis terdakwa William Stenli, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh S.Pujiono, SH (Hakim Ketua) dan didampingi Cristina Tetelepta,SH dan Leo Sukarno,SH (Hakim Anggota), juga menjatuhkan hukuman kepada rekan William Stenli, Michael Makatita yang dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Terdakwa Willam Stenli terbukti melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Sementara, Michael Makatita melanggar pasal 127. Kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana dengan cara menguasai, memakai, dan mengedar Narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket yang setiap paket seberat 0,25 gram,” Ungkap Ketua Majelis Hakim, S Pujiono saat membacakan amar putusanya yang berlangsung diruang sidang PN Ambon.
Menurut Majelis Hakim PN Ambon, perbuatan kedua terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana Narkotika di Indonesia. Sementara itu, dalam pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dinilai sopan saat mengikuti proses persidangan berjalan.
Usia pembacaan putusan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, G.J Batmomolin dengan singkat menyatakan menerima putusan Majelis.
baca juga : Pakai Narkoba Golongan 1, Bos Murni Utama Di Dakwa 9 Tahun Penjara
“Ya kami terima vonis Majelis Hakim,” tegas Batmomolin, sidang pun ditutup.
Vonis Majelis Hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon Syarul Anwar. JPU dalam tuntutanya menuntut terdakwa, Wiliam Stenly dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda sebesar Rp. 800 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara, terpidana Michael Makatita dituntut dua tahun penjara. (IN-07)
