Seram Bagian Barat

Berkas 3 Tersangka Penambang Batu Cinabar Naik Tahap 1

Ambon, Maluku – Kasus penangkapan 3 tersangka penambang illegal batu cinabar yang ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke tahap 1 oleh Penyidik Satreskrim Polres SBB ke Kejaksaan Negeri Piru.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richrad Tatuh kepada Wartawan diruangan kerjanya, (4/9/2017).
“ Terkait dengan penanganan kasus terhadap 3 tersangka masing-masing Muhhamd Henaulu (50) asal Desa Asilulu, Iwan Syiauta (31) Asal Dusun Iha dan La Arman Butun (34) warga dusun Hulung Desa Icha Kecamatan Huamual yang ditangkap oleh Tim Gabungan Polres SBB, Selasa (22/8/2017), Penyidik Saterskrim Polres SBB telah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Piru pada hari Senin (4/9/2017),” tutur Perwira Bid Humas Polda Maluku berpangkat 2 bunga melati itu.

Dikatakannya, penyerahan tahap 1 berkas 3 tersangka kasus batu Cinabar oleh penyidik Satreskrim Polres SBB merupakan suatu peningkatan prestasi kerja Polres SBB, yang patut diberikan apresiasi dalam penanganan kasus-kasus penambangan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“ Pasalnya setelah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka penambang illegal batu Cinabar yang ditangkap (22/8/2017), oleh Tim gabungan Polres SBB, Penyidik Satreskrim Polres SBB terus melakukan pengumpulan data dan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan hampir lebih kurang 2 mingggu lamanya. Alhasilnya setelah barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksan oleh Penyidik Satreskrim Polres, Penyidik sudah bisa merampungkan berkas ke 3 tersangka tersebut dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Piru (SBB),”ungkap AKBP A.R. Tatuh. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top