Maluku Tenggara

Berantas Judi, Bandar Togel Diciduk Satreskrim Polres Malra

Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malra, berhasil mengamankan barang bukti salah seorang agen togel (5/9/2017)

Ambon, Maluku – Maraknya kegiatan perjudian yang dikategorikan sebagai salah satu penyakit masyarakat, perlu dipangkas secara perlahan oleh pihak Kepolisian. Satuan Resesre Kriminal Polres Maluku Tenggara (Malra) kemudian berhasil menangkap dan mengamankan salah seorang agen togel bernama Aso Daeng Nyampa alias Aso (31).
Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP, Agus Riyanto S,Pd, MH, S.I.K kepada Intim News, melalui ponsel seluler, Rabu (6/9/2017) mengatakan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti kegiatan perjudian melalui pemasangan nomor togel, unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malra, berhasil menangkap salah seorang agen togel bernama Daeng Nyampa alias Aso pada hari Selasa (5/9/2017), sekira pukul 01.00 Wit.

” Dari hasil penangkapan agen togel tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Malra berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bundel buku togel, 31 lembar kupon togel, 2 lembar daftar bola Jatuh, lembar kode anti Tuyul, 1 buah hp nokia Warna putih uang Rp 1.010.000,1 buah tas pinggang Warna hitam,1 buah dompet warna Hitam,” ungkap Perwira Polres Malra berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Ditambahkannya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bandar togel yang ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres Malra kini diamankan di ruangan tahanan Polres Maluku Tenggara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top