Buru, Maluku – Perkembangan dunia yang semakin canggih dan modern membuat merosotnya nilai-nilai etika dan kemanusiaan antara sesama manusia semakin menurun. Pasalnya perkembangan dunia modern dan canggih ini membuat semakin meningkatnya tindakan kriminalitas, kekerasan dan asusila dilakangan masyarakat tanpa memandang harkat dan martabat sebagai sesama ciptaan Tuhan. Hal inilah yang terjadi dalam kasus asusila yang dilakukan oleh 18 laki-laki kepada seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha, S.I.K, saat dikonfirmasi Intim News melalui ponsel seluler (HP), Senin (4/9/2017) mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Pulau Buru sementara menangani kasus Asusila yang dilakukan oleh 18 orang lelaki kepada salah seorang siswi salah satu SMP di Kecamatan Namlea.
“ Kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku 18 orang lelaki kepada korban sebuat saja bunga gadis berumur 13 tahun masih berstatus Siswi Kelasa 3 SMP Namlea. Peristiwa naas itu terjadi pada bulan Januari tahun 2017 dan berlangsung sampai dengan pertengahan Bulan Agustus 2017. Tindakan asusila yang dilakukan oleh 18 orang lelaki tetapi bukan diperkosa peristiwanya sejak Bulan Januari 2017 sampai akhir bulan Agustus 2017. Perbuatan Asusila yang dilakukan oleh para pelaku berbeda tempat kejadiaannya,” tutur Perwira Satreskrim Polres Buru berpangkap 3 Balok emas di pundaknya itu.
Dijelaskan, sampai saat ini Penyidik Satreskrim Polres Buru telah melakukan pemeriksaan korban dan 3 orang saksi kemudian pemeriksaan terhadap pelaku yang berjumlah 18 orang, intinya korban mendapat perlakuan asusila dari 18 orang karena korban masih dibawah umur.
“ Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Buru dari 18 orang pelaku, 8 orang diantaranya masih dibawah umur. Sehingga untuk penanganan pelaku yang masih dibawah umur, Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru mengupayakan untuk penanganan secara Diversi sesuai Undang-Undang Peradilan Anak. Sedangkan untuk 10 orang pelaku lainnya dikenakan pasal 287 ayat (1) KUH Pidana Perlindungan anak Jo pasal 81 ayat 1 pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tahun dengan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta,” ucap AKP M.Ryan Citra Yudha.
Ditambahkanya, 18 orang pelaku yang telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Buru ber inisial sebagai berikut: DUL, FM, IT,PW,IW, LA, AC,TO, NA, SA, JI,RI,SS,IM,HB, SAL, AM dan IM.
“ Dari 18 pelaku tersebut, 8 pelaku yang masih berada dibawah umur ditangani secara Diversi masing-masing berinisial, TO,NA, SA, JI, RI, SAL, IM,dan FM, sedangkan untuk 10 orang pelaku yang diancam sesuai pasal 287 ayat (1) KUH Pidana Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat 1 pasal 82 ayat 1 dan Undang –Undang Nomor.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tahun 2014 Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Perlindungan Anak masing-masing ber inisial, DUL, RA, IT,PW,IW,LA,AC,HB,SS dan IM,” Tutur Kasat Reskrim Polres Pulau Buru. (IN-07)
