Seram Bagian Barat

Amis Korupsi di Pembangunan Balai Desa Ariate-SBB

SBB, Maluku – Dugaan korupsi adanya penyelewengan anggaran dalam pembangunan Balai Desa Ariate yang menelan dana sebesar Rp 168.126.001,- yang dialokasikan pada APBDesa tahun anggaran 2016 ternyata fiktif. Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kejaksaan Negeri Piru dan Polres SBB agar segera mengusut dugaan pembangunan fiktif tersebut, bahkan apabila diakumulasikan pemanfaatan ADD dan DD miliaran rupiah banyak menyeleweng, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian diungkapkan tokoh pemuda Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Alex Kuhuparuw pada Intim News di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (25/9/2017).
Menurutnya, sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 – 2016 sebesar Rp 1.060.208.091,- didalam batang tubuh Anggaran Belanja Desa Bidang Penanggulangan, kejadian tidak terduga sebesar Rp 20.000.000,- dalam realisasinya satu Paket sebesar Rp 14 juta, namun faktanya tidak ada kegiatan alias fiktif sehingga diduga ada kerugian Rp 20 juta.
Menurutnya, dari RAB Desa Ariate untuk belanja barang dan jasa tidak ada kegiatan atau fiktif meliputi, kegiatan pembuatan profile desa sebesar Rp 13,2 juta, pembuatan monografi Desa Rp 3 juta.

“Banyak kegiatan fiktif yang tertera pada ABPDesa TA 2016 yaitu, peningkatan aparatur SDM Desa Rp 10 juta tidak pernah terlaksana, namun dalam realiasasi anggaran sebesar Rp 10 juta,” terangnya.

Dikatakan, yang lebih ironis lagi adalah peningkatan kelompok peternak sebesar Rp 15 juta dan pengembangan ternak sebesar Rp 5 juta tidak pernah terealisasi, bahkan masyarakat yang telah membuat kandang ayam sejak Tahun 2015-2016 tidak pernah ada bantuan. Hal yang sama juga untuk pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebesar Rp 10 juta tidak pernah ada bahkan hal ini juga dianggarkan untuk TA 2017.

“Untuk pembanguan drainase yang dialokasikan sebesar Rp 235.975.219 yang terealisasi tidak sampai 200 meter, sementara dalam RAB dianggarkan sepanjang 200 meter. Hal yang sama juga untuk pembangunan akses jalan tani yang dianggarkan sebesar Rp 160.000.000,- pelaksanaan pembuatan jalan tani dibuat diatas jalan Usaha Tani milik Dinas Pertanian Kabupaten SBB, artinya pembangunan jalan tani dikerjakan menumpang diatas pekerjaan sebelumnya,” sebutnya.

Dikatakan, hal yang sama juga terjadi pada APBDesa TA 2015, pada tahap pertama hanya diperuntukan pada penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp 293.448.153,- yang didalamnya ada pembuatan Drainase sebesar Rp 190.295.153,- sepanjang 150 meter dan pada TA 2016 pembuatan Drainase Rp 235.975.219 untuk ukuran 250 meter dan berdasarkan RAB selesai sepanjang 200 meter.

Dari fakta-fakta tersebut diatas, pihaknya mendesak agar segera Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi ADD dan DD di Desa Ariate, apabila pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Polres SBB tidak tanggap atas penyelewengan tersebut.

“Kami sebagai warga masyarakat sangat dirugikan atas dugaan penyelewengan penggunaan ADD dan DD Desa Ariate, olehnya saya minta Bupati, Drs. Muhammad Yasin Payapo, M.Pd segera memerintahkan Inspektorat untuk membawakan laporan pertanggungjawaban yang diatas kertas tertanggungjawab, namun realiasasinya banyak yang fiktif,” Pungkasnya. (IN-14/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top