Maluku Tenggara

Abdul Hamid Rahayaan Resmi Jabat Wakil Walikota Tual

Abdul Hamid Rahayaan secara resmi menjabat Wakil Walikota Tual, setelah dilantik oleh Gubernur Maluku, yang berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur, Senin (18/9/2017)

Ambon, Maluku – Abdul Hamid Rahayaan secara resmi menjabat Wakil Walikota Tual, setelah dilantik oleh Gubernur Maluku, yang berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur, Senin (18/9/2017).

Pelantikan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 132.81-7676 tahun 2017 tertanggal 08 September 2017, tentang pengangkatan Wakil Walikota Tual provinsi Maluku, yang menetapkan dan mengesahkan Abdul Hamid Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual pada sisa masa jabatan tahun 2013-2018, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Walikota Tual tahun 2013-2018.

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, ‘Aini Ain’ yang dipegang teguh masyarakat adat di Kei, hendaknya menjadi pengikat, pemersatu bagi saudara Walikota dan Wakil Walikota Tual beserta seluruh jajaran pemerintahan.

“Dari perspektif aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah mengatur pembagian tugas yang jelas, antara kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pasal 66 ayat 1, yang mengamanatkan bahwa tugas utama seorang wakil kepala daerah, adalah membantu kepala daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Gubernur.

Sebutnya lagi, selain itu wakil kepala daerah juga bertugas untuk koordinasi pembinaan pengawasan terhadap perangkat-perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan, temuan hasil pengawasan.

” Wakil kepala daerah juga bertugas untuk memberikan saran-saran, memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada kepala daerah, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Dan di atas semua itu, hal paling mendasar yang mesti diingat sebagaimana tertuang dalam pasal 66 ayat 3 bahwa, dalam melaksanakan seluruh tugas dan wewenang tersebut, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah,” paparnya.

Sambungnya lagi, desain struktur penugasan desain struktur pengawasan kewenangan tersebut mengharuskan seorang wakil kepala daerah misi bekerja dengan mematuhi rambu-rambu aturan-aturan yang berlaku. Wakil kepala daerah adalah orang yang mendapat kepercayaan penuh untuk membantu dan mendukung kepala daerah menuju keberhasilan tugas-tugas bersama , di dalam membangun daerahnya.

” Karena itu, beberapa hal pokok perlu saya pertegas kembali kepada saudara wakil walikota Tual dan seluruh jajaran pemerintah Kota Tual, yang pertama bahwa pada sisa masa jabatan yang akan diemban oleh saudara wakil Walikota Tual cukup singkat, yakni hingga 31 Oktober tahun 2018. Walaupun singkat, tetapi periode tersebut adalah periode-periode krusial dan menentukan. Sebab berhadapan langsung dengan kesiapan penyelenggaraan Pilkada Walikota Tual dan juga pilkada Gubernur Maluku. Karena itu, segera wakil Walikota Tual bersinergi terus, dengan Walikota dan semua elemen-elemen yang ada di kota Tual,” ucapnya.

Ajaknya, tugas-tugas koordinasi pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang, yang menjadi prioritas kerja saudara ke depan, pasti juga bahwa aparatur sipil negara lingkup Pemda Kota Tual, bersikap netral dan tidak terlihat dalam pelaksanaan Pilkada kota Tual. Kedua, hendaknya saudara wakil Walikota mendukung upaya -upaya menjaga akselerasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan. Percepatan pembangunan di kota Tual dan pelayanan publik sesuai dengan RJPMD Kota Tual.

” Saya minta harmonisasi kerja pada internal eksekutif, legislatif terus ditingkatkan. Harus dijaga dengan sebaik-baiknya, begitu pula relasi kerja di dalam semangat kemitraan dengan legislatif harus terus terpelihara,” pintanya.

Tambahnya, menjelang pilkada tahun 2018, Saya berharap segera Walikota dan wakil Walikota membangun koordinasi dengan KPU, Panwaslu guna mendukung kelancaran tugas mereka sebagai penyelenggara Pilkada. Pemerintah daerah dilarang, untuk mengintervensi kerja KPU dan Panwaslu. Tetapi pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi kesiapan -kesiapan mereka.

“Kordinasi yang sama juga, saya berharap dengan Forkopimda dan aparatur keamanan untuk menjamin stabilitas keamanan di kota Tual. Dorong terus proses- proses penegakan hukum dan senantiasa juga terus memberi perhatian, terhadap upaya-upaya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Karena itu, hukum adat Larvul Ngabal sebagai kearifan lokal masyarakat, hendaknya dipelihara dan terus dihidupkan. Setiap potensi-potensi gangguan keamanan, mesti ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan berkembang, tingkatkan terus koordinasi dan kerjasama dengan institusi TNI dan Polri maupun aparat hukum lainnya,” harapnya. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top