Seram Bagian Barat

65 Desa di SBB Wajib Segera Bentuk BumDes

SBB, Maluku – Dari sekitar 92 Desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat, 65 diantaranya belum membentuk Badan Usaha Milik Desa ( BumDes ) dan untuk 27 Desa yang sudah bentuk BumDes, adanya dana desa mesti para Kepala Desa segera mungkin membentuk BumDes dan itu di wajibkan untuk setiap desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa kecuali.
BumDes bertujuan bukan untuk mengelola uang daerah namun sebaliknya BumDes dibentuk untuk mengelola dana desa agar mendatangkan aset lebih banyak oleh desa tersebut, dan seharusnya setiap kepala desa proaktif untuk membentuk BumDes tersebut, dan juga dikelola secara rapi dan baik sehingga hasil BumDes itu dapat kelihatan dan dinikmati oleh masyarakat desa setempat.

“Bumdes sendiri dapat diusulkan ke Kementerian Desa, Kementerian Sosial, bahkan dapat diusulkan ke Kementerian Pertanian melalui BumDes sama saja dengan badan usaha milik daerah, dan haruslah menggunakan sistem perbankan yang dapat dikelola. Dengan demikian oleh masyarakat dan kepala desa yang mengelola BumDes seharusnya mereka yang punya keahlian akuntansi, jika tidk dibekali dengan keahlian maka dapat disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusan kepada Intim News (4/9/2017), di Gedung DPRD SBB.

Sebagai pimpinan daerah kami berharap pengelolaan seluruh dana desa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, Pemkab SBB harus menyiapkan perangkat adminisrtasi jika ada keterlambatan dan tidak diindahkan maka pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas kepada kepala – kepala desa yang tidak indahkan aturan, dan sampai dengan saat ini belum membentuk BumDes.

Menurut politikus PKB ini, pemerintah daerah melalui OPD terkait harus mendesak kepala desa yang hingga sampai dengan saat ini belum membentuk BumDesnya agar segera di percepat untuk membentuknya, dan para camat haruslah proaktif pula untuk mengawal setiap kepala desa bukan diabaikan begitu saja ini untuk kesejahteraan masyarakat orang banyak dalam pengelolaan dana desa tersebut melalui sistem Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah daerah melalui OPD setempat harus sudah sediakan format jika ada keterlambatan kepala desa dalam membentuk BumDesnya. BumDes mengelola aset daerah yang lebih baik misalkan daerah yang memiliki perikanan harus mengelola perikanan, simpan pinjam, dan lain jika daerah itu pertanian harus mampu distribusikan hasil taninya ke pasar.

BumDes wajib dibentuk oleh masing – masing desa sesuai yang tertuang dalam Perbup No 14 tahun 2016, Permendes No 4 Tahun 2015, olehnya itu ini tanggung jawab pemerintah daerah beserta OPD terkait untuk mendesak para kepala desa yang belum juga melakukan pembentukan BumDes untuk segera dibentuk sesuai dengan amanah Perbup dan Permendes tersebut.

Pemerintah daerah bukan hanya menawarkan konsep dan membuat program tapi juga haruslah menyediakan fasilitas, misalkan daerah Hunitetu yang banyak memiliki udang untuk dapat dipasarkan namun yang menjadi kendala mereka adalah fasilitas kendaraan yang tidak tersedia, pemasaran pun tidak ada dan tidak ada perencaan yang matang. Dirinya pun menegaskan perencanaan ditahun 2018 ini haruslah integritif .

“ Jangan terpisah – pisah dan semuanya dalam satu paket sehingga program yang dikucurkan melalui APBD dan APBN dapat dimanfaatkn untuk kesejahteraan masyaraakat banyak,“ Terangnya. (IN-13)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top