Hukum & Kriminal

3 Terdakwa Pencuri Uang Basarnas,  Terima Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Ambon, Maluku – Terbukti melakukan pencurian uang tunjangan pegawai Badan Sar Nasional (Basarnas) Kota Ambon senilai Rp.268.100.250, tiga terdakwa masing-masing Ahmad Diang, Muhammad Daeng dan Maryam (Istri Ahmad Diang) divonis karena terbukti melakukan tindak pidana oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin oleh S. Pujiono, SH, MH(Hakim Ketua) yang didamping Sofyan Parerungan,SH dan Cristina Tetelepta SH,MH (Hakim Anggota). Ketiga terdakwa pencuri lintas pulau ini divonis dengan hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, (12/9/2017). Dalam pembacaan putusannya Majelis Hakim menvonis ketiga terdakwa masing, Ahmad Diang divonis dengan pidana penjara 5 tahun, Muhamad Daeng divonis 4 tahun penjara dan Maryam istri Ahmad Diang divonis 10 bulan penjara.

“Terdakwa, Ahmad Diang dan Muhamad Daeng terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian. Sementara terdakwa Maryam yang adalah istiri dari terdakwa Ahmad Diang itu dijerat dengan pasal 481 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair dan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair,” ungkap Hakim Ketua S. Pujiono.

Majelis Hakim PN Ambon dalam pertimbanganya menyatakan, ketiga terdakwa pencurian uang Basarnas Ambon, berawal dari saksi Welmin Marlo Komul bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mendatangi kantor BRI menggunakan sebuah mobil untuk mencairkan dana Rp268.100.250. Dana itu akan digunakan untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai Basarnas.
Kemudian Kedua terdakwa, Muhammad Daeng dan Ahmad yang merupakan warga Makasar itu mulai mengintip pergerakan dari korban yang sementara memasuki Bank BRI Ambon.
Kehadiran ketiga saksi korban itu terus dintai kedua terdakwa terus hingga pengambilan uang tunai. Dengan menggunakan sepeda motor berwarna kuning, kemudian membuntuti mobil saksi korban yang berjalan menuju Toko Aneka Motor dengan tujuan untuk mengganti ban mobil.

Sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan terdakwa ternyata milik orang lain atas nama Darma alias Sisil yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO) polisi.

Melihat mobil korban terparkir di depan Toko Aneka Motor dan saksi Heru Wijayanto serta Makmun Murad sudah turun dari mobil, terdakwa Muhammad Daeng mendekati mobil tersebut guna memantau pergerakan para saksi, sementara terdakwa Ahmad masih tetap berada di atas sepeda motornya. Beberapa saat kemudian saksi Welmin Marlo Komul turun juga dari mobil menuju depan toko dan terdakwa Ahmad mengetahui pintu mobil tidak dalam keadaan terkunci. Dia memberi isyarat kepada rekannya Muhammad Daeng untuk segera mengambil uang melalui pintu depan mobil.
Setelah mendapat hasil pencurian itu, kedua terdakwa berlalu tanpa diketahui dan kembali ke kamar kost mereka. Sesampainya disana, terdakwa membagikan uang hasil curiannya. Sekaligus untuk membeli tiket pulang ke Makasar.

Terdakwa Ahmad alias Itos kemudian pulang ke rumahnya dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp90 juta kepada istrinya yang adalah terdakwa Maryam, lalu menggunakannya untuk membayar utang, membeli emas, televisi, pakaian dan barang-barang lainnya.
Untuk diketahui, terdakwa Maryam memberikan kesempatan kepada suaminya Ahmad untuk melakukan pencurian sejak tahun 2004 silam dan menerima uang hasil curian sebesar Rp12 juta, pada pertengahan Mei 2005 Rp 7 juta, pada Januari 2017 sebesar Rp10 juta yang merupakan hasil pencurian di parkiran Ambon Plaza dan terakhir menerima Rp90 juta. Khusus untuk dua terdakwa, Ahmad dan Muhamad Daeng sering melakukan pencurian, bukan saja di Ambon melainkan di Papua dan kota-kota lainnya.

Ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya, G. J Batmomolin mengaku menerima putusan Majelis Hakim, termasuk JPU, Syarul Anwar juga menyatakan menerima putusan.

baca juga :  Pelaku Pencurian Uang Basarnas Ambon Dibekuk Polisi

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut bervariasi oleh JPU. Ahmad dituntut 6 tahun penjara, Muhamad Daeng dituntut 5 tahun penjara dan Maryam hanya dituntut 1 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top