Ambon, Maluku – Tindakan untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu kasus perjudian terus dilakukan oleh pihak Kepolisian yang ada di Maluku. Hal ini dibuktikan dengan adanya penagkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga sebagai Bandar judi togel yang ditangkap oleh unit buser Polsek Saparua, Kamis, (14/9/2017).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Intim News dari Laporan Polisi di Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Jumat (15/9/2017) tertulis kejadian penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai Bandar togel di Saparua oleh unit Buser Polsek Saparua, berawal dari Paulus Batserin (36) anggota Polisi dari unit Buser Polsek Saparua diperintahkan oleh Kapolsek Saparua AKP Fredi Samath untuk menyelidiki adanya laporan dari masyarakat tentang kasus perjudian yang beredar di kalangan masyarakat di Desa Paperu Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Setelah mendapat petunjuk dan alamat Bandar togel tersebut, Paulus Batserin sang Anggota Buser Polsek Saparua pun sengaja melintas didepan rumah terduga pelaku Bandar togel. Alhasil dari pengintaian yang dilakukan oleh Paulus Batserin pun mendapati salah seorang Bandar togel berinisial R.P sedang menjual kupon togel. Paulus Batserin pun melakukan penangkapan terhadap R.P dan mengamankannya di Polsek Saparua. Dari hasil pemeriksaan R.P oleh Unit Busert Polsek Saparua mendapat informasi baru dari R.P bahwa pemilik usaha judi togel sebenarnya adalah seorang perempuan berinisial H.T. Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh pelaku R.P tersebut, unit Buser Polsek Saparua pun melakukan penangkapan terhadap H.T sang bos pemilik usaha judi togel di Saparua. Setelah berhasil mengamankan ke 2 tersangka Bandar judi togel di Saparua tersebut, Paulus Paulus Batserin yang di bantu oleh Anggota Unit Buser Polsek Saparua membawa ke dua tersangka dari Polsek Saparua untuk diserahkan ke Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Jumat (15/9/2017) pukul 01.00 Wit dengan Laporan Polisi nomor: LP/542/IX/2017/Maluku/Res Ambon.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddy, SH saat ditemui wartawan diruang kerjannya, membenarkan adanya penyerahan tersangka Bandar judi togel yang ditangkap oleh Unit Buser Polsek Saparua dan diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease.
“ Benar hari ini ada penyerahan 3 tersangka yang diduga merupakan Bandar judi togel oleh Anggota unit Buser Polsek Saparua ke Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Ke 3 tersangka yang diserahkan oleh Unit Buser Polsek Saparua ke kami Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease yaitu R.P alias Mester, R.T alias Rein dan H.T,” ungkap perwira Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Ditambahkanya, untuk ke 3 tersangka yang diserahkan oleh Unit Buser Polsek Saparua ke Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, tersangka H.T yang merupakan ibu rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , sedangkan untuk pelaku R.P dan R.T telah diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease di ruang tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease.
“ Untuk ke 3 tersangka R.P alias Mester, R.T alias Rein dan H.T yang diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, 2 tersangka yaitu R.P alias Mester, R.T alias Rein telah diamankan di rutan Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Sedangkan untuk tersangka H.T Penyidik Satreskrim menyerahkan ke pihak PPA Polres P.Ambon dan P.P.Lease untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Teddy.
Lebih lanjut dikatakannya dari hasil penangkapan ke 3 tersangka pengedar dan Bandar judi togel di Saparua tersebut, Unit Buser Polsek Saparua berhasil menyita barang bukti berupa 7 lembar kertas togel yang yang sudah direkap dengan angka-angka tertanggal 14 September 2017, 1 buah HP merek Samsung J2, 1 buah Leptob Toshiba, Uang senilai Rp 226 ribu, 14 buah buku kupon yang sudah tertulis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tandas Kasat Reskrim Polres Ambon. (IN-07)
