Hukum & Kriminal

2 Pemuda Mardika Dikeroyok dan Dirampok OTK

Ambon,Maluku- Kasus penganiayaan dan perampokan terhadap orang kembali terjadi di Kota Ambon, tepatnya di lokasi Apotek Rijali, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut informasi yang diterima Intim News di Polres Ambon dan P.P. Lease, Senin (25/9/2017) kasus penganiayaan yang disertai dengan perampokan tersebut berawal saat korban La Gani (27 tahun) yang saat itu bersama dengan istrinya menuju salah satu rumah makan di Kota Ambon untuk makan.

Sekitar pukul 00.30 Wit, dicegat oleh beberapa orang yang tak dikenal didepan Apotek Rijali Desa Batu Merah. Merasa tak punya kesalahan sama para pelaku, korban pun melanjutkan perjalan bersama sang istrinya untuk mencari makan di rumah makan yang ditujunya. Seusai makan bersama dengan sang istri disalah satu rumah makan, korban menghubungi salah seorang rekannya bernama Sisman Wally (saksi) untuk menanyakan tujuan  para pelaku  mencegatnya.

Merasa kuatir dengan keselamatan rekannya, korban bersama sang istri pun menyusul rekannya. Namun nahas ketika sampai di TKP, korban langsung dijemput dengan bogem mentah para pelaku. Tak hanya melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap korban dan rekan korban, para pelaku juga mengambil uang korban dengan nominal  Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah)  dari kantong saku bajunya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada pelipis mata kanan serta sakit pada gigi depan. Sedangkan rekannya S.W (Saksi) yang juga dikeroyok oleh para pelaku mengalami luka robek pada bibir bagian bawah. Korban bersama dengan rekannya pun mendatangi Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Minggu (24/9/2017) pukul 01.00 WIT untuk melaporkan tindakan pengeroyokan itu.

Laporan korban bersama dengan rekannya kemudian dimuat dalam Laporan Polisi nomor : LP/566/IX/2017/Maluku/Res Ambon.

Selain itu untuk memperjelas penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddy, SH. S.I.K yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerjanya , Senin (25/9/2017) mengatakan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban L.G bersama dengan rekannya S.W masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease.

“Untuk kasus penganiayaan yang dimuat di Laporan Polisi nomor : LP/566/IX/2017/Maluku/Res Ambon, Kami pihak Satreskrim Polres P. Ambon dan P.P.Lease masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Untuk para pelaku yang melakukan penganiayaan masih dalam pengejaran Unit Buser Polres P.Ambon dan P.P.Lease,” tutur Perwira Satreskrim Polres Ambon berpangkat 3 balok emas itu. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top