Hukum & Kriminal

1 Bandar dan 2 Agen Judi Togel diRingkus Unit Buser Polres Malra

1 Bandar dan 2 Agen Judi Togel diamankan bersama barang bukti oleh Unit Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Maluku Tenggara, di Desa Debut, Kecamatan Menyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (16/9/2017)

Ambon, Maluku – Upaya Kepolisian Maluku dalam memberantas penyakit masyarakat terus dilakukan. Penyakit masyarakat berupa kasus perjudian yang marak terjadi akhir-akhir ini, terus membuat pihak kepolisian mengambil langkah cepat untuk menangkap para pelaku, maupun bandar judi togel yang berada pada level atas, saat melakukan transaksi perjudian secara sembunyi-sembunyi di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap 3 pelaku sekaligus bandar judi togel oleh Unit Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Maluku Tenggara (Malra) di lokasi Desa Debut, Kecamatan Menyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (16/9/2017).

Kapolres Maluku Tenggara AKBP, Agus Riyanto S,Pd, MH, S.I.K, kepada Intim News melalui ponsel selulernya, Sabtu (16/9/2017), mengatakan bahwa penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalur togel kupon putih oleh Unit Buru Serga (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Maluku Tenggara di Desa Debut sekira pukul 12.10 Wit.
Ketiga pelaku tersebut antara lain, H.H (31) Warga Ohoijang Pantai, Kecamatan Kei Kecil, H.R (28) Warga Desa Debut, Kecamatan Manyeuw, dan E.M.S (17) Warga Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.

” 3 tersangka penyalur togel tersebut ditangkap, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota Buser Satreskrim Polres Malra yang sementara melaksanakan patrol. Bahwa memang sering terjadi aktivitas perjudian kupon putih/togel dengan cara pelaku mengumpulkan buku/kupon yg telah terjual dari para penjual di desa Debut, yang selanjutnya buku tersebut di bawa untuk direkap oleh pelaku. Sehingga berdasarkan informasi dari warga tersebut beberapa anggota Unit Buser Polres Malra bersama rekannya melakukan patroli dan melakukan pemantauan di Desa Debut. Alhasil Unit Buser berhasil menemukan dan menangkap para pelaku bersama barang bukti yang kemudian para pelaku bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Malra guna proses Hukum,” tutur Perwita Polri berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi itu.

Dikatakannya, dari penangkapan tersebut Unit Buser Polres Malra berhasil menyita barang bukti dari masing-masing ketiga tersangka yaitu, untuk tersangka H.R alias Erik ditemukan barang bukti berupa, 269 lembar kupon togel warna pink yang sdh bertuliskan angka, 42 lembar kupon togel warna kuning yang sdh bertuliskan angka, 41 Bundel buku togel yg sudah bertuliskan angka, Uang sebanyak Rp. 524.000, 1 Buah HP Merk IPHONE Warna Emas, 1 Unit Motor Yamaha Mio Sporti warna Putih, Nomor Polisi DE 6809 CC dan, 1 Dompet kulit Warna Cokelat. Tersangka H.H ditangkap dengan barang bukti berupa, Uang sebanyak Rp. 124.000, 76 Bundel Kupon Togel yang sdh bertuliskan angka, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1 Buah HP Black Berry Curv warna Putih, 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi DE 835 CA.

” Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut 1 orang sebagai bandar, sedangkan 2 orang lainnya hanya agen. Ke-3 tersangka, disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e, jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000 untuk pasal 303 ayat (1) ke 1e, ke 2e dan ke 3e, sedangkan Pasal 303 ayat (1) Bis ayat (1) ke 1e, Ancaman hukuman 4 tahun dan Denda maksimal Rp. 10.000.000,” Ungkap AKBP Agus Riyanto. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top