Hukum & Kriminal

Warga Stain Kena Bogem Hingga Babak Belur oleh 2 Pemabuk

Korban yang babak belur dihajar pelaku yang kini kabur

Ambon, Maluku – Tindakan penganiayaan kembali terjadi di Kota Ambon, kali ini dilakukan oleh pelaku Karim dan Munir alias IKY kepada Amran Wally (27), warga Stain Kahena, RT 007 RW 017, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sesuai dengan laporan polisi yang diterima intim News di Humas Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease, Jumat, (18/8/2017) tertulis, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku kepada Korban terjadi pada hari Kamis (17/8/ 2017), sekira pukul 20.17 Wit, di Stain Kahena.

Kapolsek Sirimau AKP W. Minanlarat,SH saat dikonfirmasi Intim News, Jumat (18/8/2017) membenarkan adanya peristiwa tersebut, dia mengatakan tindakan penganiayaan tersebut dilatar belakangi oleh adanya kesalah pahaman antara korban dan para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk akibat dipengharui oleh minuman keras (Miras).

Dikatakanya adapun kronologis kejadiaanya sesuai dengan keterangan dari korban yang menerangkan bahwa kejadian berawal ketika korban yang sementara bermain dengan temannya LA Kaimudin didatangi oleh pelaku Karim yang kemudian tanpa alasan yang jelas pelaku mengatakan kepada dirinya, ‘ tua bangka bodo-bodo’ yang kemudian kalimat tersebut ditanggapi oleh korban dengan mengatakan kepada pelaku, ‘ose bilang apa tadi’.

Tersinggung dengan balasan kalimat yang dikeluarkan korban, pelaku yang saat itu sedang bersama dengan adiknya mengatakan kepada korban, ‘tunggu beta bawa pulang beta ade dolo’ kemudian pelaku pun meninggalkan korban.
Selang beberapa menit kemudian pelaku yang telah mengantarkan adiknya pulang kerumah, kembali menemui korban dan langsung mengatakan kepada korban, ‘jadi ose seng ambil bae ka’.

Tak sempat menjawab pertanyaan dari pelaku, korban pun langsung dipukul oleh pelaku dengan mengunakan kepalan tangan secara berulang kali sehinga korban mengalami bengkak pada wajah, luka robek pada bagian bawah mata kanan dan luka gores pada pipi bagian kanan.

” Tak puas memukuli korban, pelaku yang ditemani oleh temannya Munir alias IKY juga memegang korban dari belakang sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan,” tutur Perwira berpangakat Ajun Komisaris Polisi itu

Dikatakannya selain itu menurut keterangan saksi Dahlan Sampulawa (23) yang beralamat di Stain Kahena juga, bahwa sekira pukul 20.30 Wit, saksi yang saat itu bersama temannya Alimin sementara dalam perjalanan dari toko Saburo hendak ke rumahnya yang berdekatan dengan tempat kejadiaan perkara (TKP) penganiaayaan itu.

” Sesampainya di TKP, saksi melihat korban sudah dipukuli oleh pelaku Munir alias IKY dan Karim. Melihat kejadian tersebut saksi Dahlan Sampulawa dan temannya Alimin langsung berlari menuju arah pelaku dan langsung menarik kedua belah pihak,” ucap Kapolsek Sirimau.

Ditambahkannya kasus penganiayaan terhadap korban telah di tangani langsung oleh Polsek Sirimau yang telah dibuat dalam laporan Polisi dengan nomor : LP-B / 70 / VIII / 2017 / MALUKU / RES AMBON / SEK SIRIMAU.

” Kasus penganiayaan yang terjadi di Stain Kahena dilatar belakangi oleh adanya kesalapahaman antara korban dan pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk. Sampai dengan saat ini para pelaku sementara dalam pengejaran anggota Polsek Sirimau,” ungkapnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top