Bula, Maluku.- Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabuaten Seram Bagian Timur (SBT), memastikan dana tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi disejumlah sekolah di daerah itu dalam waktu dekat segera disalurkan. Penyaluran dana insentif dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. Saat ini proses penyaluran dana semester pertama sedang dilakukan dari bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) yang kemudian ditransfer ke bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olehraga Kabupaten SBT, Achmat Rumaratu kepada wartawan di Bula, Kamis, (3/8/2017).
Untuk tahun 2017 ini kabupaten SBT menerima dana tunjangan khusus sebesar Rp. 10 Miliar lebih. Dana ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dibagikan kepada 324 guru PNS yang bertugas dipelosok daerah berjuluk Ita Wotu Nusa itu. Besaran dana yang diterima kabupaten SBT merupakan yang terbesar dari 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku.
“Semester satu sementara jalan, prosesnya dari bank BPDM ditrasnfer ke BRI. Kemungkinan dalam waktu dekat teman-teman guru sudah bisa menerima ini. Total ada 324 guru yang menerima dana ini, “ ungkap Rumaratu.
Dikatakan, penyaluran tunjangan khusus bagi guru di SBT didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0038.2016/C5/TK/T1/2017 tentang penerima tunjangan khusus bagi pegawai negeri sipil daerah pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyaluran dana tersebut.
“Jadi kabupaten dalam hal ini dinas pendidikan tidak punya kewenangan sedikitpun untuk menentukan daerah tertinggal, ini perlu digaris bawahi, supaya jangan ada komplain,“ katanya.
Menurutnya, kewenangan untuk mengatur penyaluran tunjangan khusus bagi guru didaerah telah diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan berkerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menentukan daerah (desa) yang gurunya berhak menerima dana tersebut. Selain data dari Kemendes PDT, penyaluran tunjangan khusus bagi guru oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan juga didasarkan pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang dimiliki masing-masing sekolah. Untuk itu, Rumaratu berharap pihak sekolah aktif memperbaharui (update) data, 2 sampai 3 bulan sekali update.
“Kalau ada sekolah yang daerahnya masuk daerah tertinggal tapi belum dapat dana itu, persoalaannya ada dimana? Kembali ke sekolah masing-masing bukan pada Dinas Pendidikan, Sebab yang punya kewenangan untuk buat DAPODIK itu bukan dinas pendidikan. Diberikan hak penuh untuk sekolah mengatur dirinya, “jelas Rumaratu.
Kata dia, sesuai mekanisme kucuran dana tunjangan khusus bagi guru seharusnya disalurkan setiap triwulan namun keterlambatan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan sehingga menyebabkan penyaluran tunjangan khusus triwulan pertama molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Kemendikbud sendiri mengisyaratkan sejumlah poin dalam DAPODIK untuk memperoleh tunjangan khusus tersebut. Antara lain, pertama, data wilayah (nama desa) pada dapodik sekolah harus sesuai dengan keputusan MENDIKBUD nomor 80 tahun 2017. Kedua, data guru terinput dalam aplikasi dapodik sekolah. Ketiga, NUPTK guru yang terinput dalam dapodik sekolah “benar” sesuai dengan database yang ada pada http:/gtk.data.kemendikbud.go.id. Keempat, sekolah telah melakukan sinkronisasi data dapodik antara bulan Januari sampai Februari tahun berjalan karena penarikan data oleh dirjen GTK pada bulan Maret tahun berjalan. Kelima, semua desa kategori terpencil/tertinggal yang diterbitkan dirjen GTK kemendikbud mengacu pada keputusan menteri Desa nomor 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. (IN-17)
