Maluku

Tindak Tegas “Jaksa Nakal” Di Maluku

H. Desmon Junaedi Mahesa, SH

Ambon, Maluku- Kinerja Korps Adhyaksa di Maluku kembali mendapat sorotan langsung dari Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI yang beranggotakan 13 orang dalam lawatannya di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (9/8/2017), meminta agar pihak Kejati Maluku dapat menindak Jaksa Nakal yang ada dibawah naungan Kejati Maluku. Kunjungan yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut adalah untuk mendengarkan secara langsung pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tentang penanganan masalah-masalah tindak pidana Korupsi serta isu mengenai adanya laporan masyarakat tentang perbuatan Jaksa nakal di lingkup  Kejaksaan Tinggi Maluku.

H. Desmon Junaedi Mahesa, SH selaku Ketua Tim saat ditemuai Wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku Komisi III DPR RI melakukan lawatan ke Kejati Maluku untuk melihat secara langsung penanganan perkara pidana korupsi di Maluku.

“ Sebagai bentuk klarifikasi-klarifikasi dari paparan yang dilakukan dalam pertemuam bersama dengan jajaran Kejaksaan di Maluku, kami Komisi III DPR RI melihat harus ada suatu tindakan yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menertibkan hal-hal yang menjadi sorotan masyarakat di Maluku menganai adanya isu ketidak beresan yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkap Politisi Gerindra itu.

Dikatakannya sebagai respon terhadap kritikan yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI mengenai kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri dalam menindak tegas Jaksa nakal, secara langsung telah diresponi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang berjanji akan memberikan sanksi tegas bila kedapatan Jaksa nakal dilingkungan kerja Kejati Maluku.

“ Kajati Maluku telah berjanji untuk lebih berhati-hati dalam mengontrol jaksa-jaksa yang ada di Wilayah Kejati Maluku. Jadi Proses itu tentunya merupakan kebijakan-kebijakan dari Kajati Maluku untuk menutup lubang-lubang yang sering dipakai oleh Jaksa nakal untuk memeras masyarakat. Nah kami melihat niat baik dari Kajati Maluku untuk memberikan Kontrol yang lebih baik ke depan agar menjadi sesuatu yang patut di apresiasi oleh Komisi III DPR RI dan Masyarakat Maluku. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak melihat intitusi Kejaksaan yang ada di Maluku bukan menjadi sebuah lembaga yang tidak diharapkan tetapi benar-benar menjadi sebuah lembaga yang menjunjung tinggi asas kebenaran bagi masyarakat,” tuturnya.

Baginya, salah satu factor adanya jaksa nakal diantaranya, tidak adanya penyegaran jaksa di Kejati Maluku.

“ Kalau ada Jaksa nakal, Pak Kajati akan melakukan tindakan-tindakan terhadap Jaksa-jaksa nakal itu . Ini akan kami bicarakan dengan Jaksa Agung bagaimana melakukan perekrutan Jaksa baru termasuk pemutasian-pemutasian dalam rangka penyegaran, jangan sampai orang terlalu lama di daerah. Jaksa di Maluku ada yang bertugas 4 tahun, ada yang 12 tahun ini yang menurut saya tidak sehat, harus diberesin dengan mutasi,” tegas Desmon Junaedi Mahesa .

Selain itu saat disinggung Wartawan terkait dengan Anggaran penanganan perkara dari pihak Kejaksaan yang ada di Maluku, dirinya mengatakan Komisi III DPR RI telah meminta secara langsung catatan-catatan dengan luas wilayah dan transportasi sesuai dengan anggaran yang telah dipatok oleh Kejaksaan Agung. Karena Maluku adalah daerah Kepulauan, karena itu anggaran itu harus ditambah.

“ Kami telah meminta catatan-catatan dengan luas wilayah dengan transportasi laut yang luar biasa dengan anggaran yang dipatok sama oleh Kejaksaan Agung antara Maluku dan Jawa serta beberapa daerah di NKRI ini. tentunya anggarannya harus berbeda juga terkait dengan tunjangan kemahalan. Tentunya hal ini akan dibicarakan oleh Komisi III dengan pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin). Kita akan membicarakan lebih serius soal ini, tidak bisa disama ratakan pengambilan-pengambilan keputusan anggaran antara Jaksa yang ada di daratan dan Jaksa yang ada dilingkup Kepulauan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan selain itu untuk memperbaiki citra Jaksa, tentunya Komisi III DPR RI berharap adanya kontrol yang lebih dari Kajati Maluku.

“ Berdasakan hasil rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung disepakati adanya pembentukan Detasemen Khusus (Densus) untuk mengontrol setiap permasalahan yang ada di jajaran Kejaksaan di Indonesia. Ada Densus Tipikor di Polisi, ada Densus Tipikor di Kejagung, karena sampai hari ini 15 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa indeks Korupsi di Indonesia sama sekali tidak mengalami penurunan, Roll Print anggaran juru coruptions juga tidak terukur dengan baik. Makanya niat Komisi III DPR RI adalah untuk membantu kekurangan-kekurangan KPK dalam rangka pemberantasan Korupsi yang mana harapanya tidak tumpang tindih,” Harapnya.

Komisi III DPR RI melawat ke Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu, (9/8/2017) pukul 10.00 Wit, dikawal ketat oleh Satuan Brimob Polda Maluku menggunakan 2 Bis Polda Maluku. Dalam kunjungan tersebut Komisi III DPR RI disambut secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr Manumpak Pane, SH, MH beserta seluruh jajaran Kejati Maluku dan Kejari Ambon. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top