Ambon, Maluku – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau, Kota Ambon, akhirnya menetapkan Yohanes Pattiasina (Y.P) dan Mujahidin Lamasih (M.L) sebagai 2 tersangka utama dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban Mohammad Zhedek Putuhena alias Oyang (27), warga RT.001 RW.002 Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe, yang terjadi pada Minggu (23/07/2017) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Siramau, AKP W. Minalarat saat ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Senin (14/8/2017). Dikatakannya untuk penanganan kasus tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh tersangka Y.P dan M.L kepada korban Mohammad Zhedek Putuhena alias Oyang , warga RT.001 RW.002 Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe, pihak Penyidik Polsek Sirimau telah meningkatkan statusnya ke tahap I.
Sedangkan untuk tersangka M.L, masih dalam Pencarian. M.L telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Buser Polsek Sirimau.
“Sampai hari ini kasus kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban Mohammad Zhedek Putuhena masih ditangani oleh kita. Polsek Sirimau telah memasukan M.L sebagai DPO, karena penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali untuk diperiksa sebagai tersangka namun tidak digubris,” ungkap Perwira Paru Baya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Itu.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari 5 orang saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik terungkap, tersangka Y.P merupakan pelaku yang menikam korban, sedangkan tersangka M.L merupakan pelaku yang melempar korban dengan batu sehingga korban jatuh tersungkur diperempatan depan Polsek Sirimau Ambon.
“Untuk tersangka Yohanes Pattiasina (Y.P) dan Mujahidin Lamasih dikenakan pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kapolsek Sirimau. (IN-10)
