Ambon,Maluku- Sidang kasus dugaan pencurian uang milik Badan SAR Nasional (Basarnas) Kota Ambon senilai Rp. 268.100.250 kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Syarul Anwar SH, berlangsung, Senin (28/8/2017).
Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa bervariasi. Untuk terdakwa Ahmad dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, Muhamad Daeng dituntut 5 tahun penjara dan Maryam hanya dituntut 1 tahun.
Munurut Jaksa Penuntut Umum, Ahmad dan Muhamad Daeng terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian. Sedangkan terdakwa Maryam selaku isteri dari terdakwa Ahmad dijerat dengan pasal 481 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan primair dan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair. Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang di Ketuai oleh, S. Pujinono,SH. dan didampingi, Sofyan Palerungan,SH. dan Cristina Tetelepta,SH. Selaku Hakim Anggota.
Ketiga terdakwa didampingi pengacara senior G. J Batmomolin. JPU dalam pertimbanganya menjelaskan, Pencurian uang Basarnas Ambon berawal dari saksi Welmin Marlo Komul bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mendatangi kantor BRI menggunakan sebuah mobil untuk mencairkan dana Rp268.100.250 untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai Basarnas.
Selanjutanya kedua terdakwa mulai mengintip pergerakan korban yang sementara memasuki Bank BRI Ambon. Kehadiran para korban terus dintai oleh kedua terdakwa hingga sampai dengan selesai pengambilan uang tersebut. Para terdakwa tidak membuang waktu lama untuk beraksi. Dengan menggunakan sepeda motor para terdakwa langsung membuntuti korban yang sementara menuju Toko Aneka Motor untuk mengganti ban mobil.
Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan, sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan oleh terdakwa ternyata milik orang lain atas nama Darma alias Sisil saat ini belum tertangkap dan telah masuk daftar pencairan orang (DPO) Polisi. Menurut JPU, Melihat mobil korban terparkir di depan Toko Aneka Motor terdakwa Muhammad Daeng mendekati mobil tersebut guna memantau pergerakan para saksi, sementara terdakwa Ahmad masih tetap berada di atas sepeda motornya.
Beberapa saat kemudian saksi Welmin Marlo Komul turun juga dari mobil menuju depan toko. Saat terdakwa Ahmad mengetahui pintu mobil tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa Ahmad memberikan isyarat kepada Muhammad Daeng segera mengambil uang melalui pintu depan mobil. Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua terdakwa bergegas kembali ke Kamar Kos mereka untuk mebagikan uang hasil pencurian mereka. Uang hasil pencurian digunakan oleh terdakwa untuk membeli tiket pulang ke Makasar. Selanjutnya terdakwa Ahmad alias Itos kemudian pulang ke rumahnya dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp.90 juta kepada istrinya, tanpa menanyakan sumber uang tersebut isteri terdakwa langsung menggunakannya untuk membayar utang, membeli emas, televisi, pakaian dan barang-barang lainnya. Diketahu, Maryam memberikan kesempatan kepada suaminya Ahmad untuk melakukan pencurian sejak tahun 2004 silam dan menerima uang hasil curian sebesar Rp.12 juta, pertengahan Mei 2005 Rp.7 juta, Januari 2017 sebesar Rp.10 juta yang merupakan hasil pencurian di parkiran Ambon Plaza dan terakhir menerima Rp 90 juta. Usai pembacaan tuntutan sidang pun ditunda Majelis Hakim hingga, Senin, (4/9/2017) dengan agenda pembacaan Pledooi oleh Pengacara para terdakwa.
Baca juga :
Kasus Pencurian Uang BASARNAS Masuk Pengadilan
Pelaku Pencurian Uang Basarnas Ambon Dibekuk Polisi
(IN-07)
