Hukum & Kriminal

Soal Kasus Narkoba Polsek Banda, Kasat Narkoba Malteng Irit Bicara

Ambon,Maluku- Kasus pengiriman paket Narkoba jenis Ganja melalui KM Ngapulu dengan jasa pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro, Kecamatan Banda Naira, kepada tersangka Teuku Masril yang berhasil diamankan oleh Polsek Banda Naira dan Koramil 1502-01, Senin (7/8/2017) kemarin akhirnya ditindak lanjuti Polsek P.P. Banda ke Polres Malteng.

Kapolsek P.P.Banda IPTU M.Mulan saat dikonfirmasi INTIM NEWS, Kamis (10/8/2017) mengatakan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Serse) Polsek P.P Banda telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolsek mengaku, untuk proses lanjutan barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Polres Maluku Tengah (Malteng).

“ Pukul 17.00 Wit kemarin, Anggota piket Serse Polsek P.P. Banda telah memeriksa tersangka. Dalam pemeriksan oleh piket Serse Polsek P.P. Banda, tersangka Teuku Masril mengakui semua barang bukti berupa paket Narkoba jenis ganja dengan berat 35 gram benar miliknya. Rabu (9/8/2017) juga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Maluku Tengah ( Malteng) untuk dilakukan proses hukum lanjutan,” Ungkap Kapolsek berpangkat Inspektur Polisi Satu itu.

Sementara terkait kasus itu, Kasat Narkoba Polres Malteng, yang dikonfirmasi INTIM NEWS via seluler, Kamis (10/8/2017) irit bicara. Dirinya mengarahkan agar kasus tersebut dikonfirmasi langsung dengan Kapolres Malteng AKBP Raja Artur Rumongga.

“Untuk Kasus itu, Coba saudara langsung saja konfirmasi ke Kapolres,” Singkat Kasat.

Untuk diketahui, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 14. 00 Wit, Kapolsek P.P Banda IPTU M.Mulan menerima Informasi dari Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah terkait dengan Informasi Pengiriman Paket di duga Narkotika dengan Kapal KM.NGAPULU ke Kantor Pos dan Giro Kec.Banda Neira atas nama ASRIL.

“ Saya kemudian memerintahkan Kanit Intelkam Polsek P.P Banda Bripka Nicolas Daniel Sairkey untuk melakukan Monitoring terhadap informasi Narkotika tersebut. Pukul 14. 20 Wit, Pjs.Kanit Intelkam Polsek P.P Banda melaksanakan monitoring di Kantor Pos dan Giro terkait dengan informasi Paket Narkoba, sekaligus berkoordinasi dengan pegawai Kantor Pos dan Giro Kecamatan Banda, atas nama Rifandi Ode Ali, guna memastikan siapa pemilik barang kiriman,” ungkap IPTU M.Mulan .

Lebih lanjut dikatakan pukul 15.00 Wit, Danramil 1502 – 01/ Banda LETTU INF.Efendi Selayar juga mendapat informasi terkait Pengiriman Paket Narkotika lewat Kantor Pos dan Giro Kec.Banda. Pukul. 15. 15. Wit, Danramil 1502 – 01 / Banda beserta 3 orang anak buahnya melakukan koordinasi dengan Pa ASRI (nama yang tertera di paket kiriman ) di Hotel Maulana untuk bersedia bersama – sama ke Kantor Pos dan Giro Kec.Banda guna memastikan apa benar isi dari Paket tersebut adalah Narkotika atau tidak.

“ Pukul 15.30 Wit, Danramil 1502 -01/ Banda dan Kanit Intelkam Polsek P.P Banda membuka dan memastikan isi dari pada Paket tersebut, ternyata benar adalah narkotika jenis Ganja. Pukul 15.45. Wit, setelah di lakukan Interogasi kepada Asril ternyata nama sebenarnya adalah Teuku Masril. Asril juga mangaku paket yang dikirimkan kepadanya adalah ganja dengan berat 35 gram,”tutur Kapolsek Banda.

“Paket Narkotika jenis Ganja tersebut di kirim dari Bali. Pukul 16.30 Wit, barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Polsek P.P Banda untuk di Proses Hukum lebih lanjut,” Tandasnya. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top