Hukum & Kriminal

Soal Bentrok Batu Koneng, Kedua Terdakwa Dituntut Beragam

Ambon, Maluku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus bentrokan antara Warga Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dengan Warga Hitu Mesing Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah  11 April 2017 mengakibatkan Subhan Marasabessy Warga Batu Koneng meninggal dunia,  Senin (28/8/2017).

Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sharul Anwar, menghadirkan terdakwa Ahmad Olong dan Iqbal Agung Haliu Pellu.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yoris Sitou (Hakim Ketua) yang didampingi oleh Didik Ismiyatum dan Smoch Siahaan (Hakim Anggota).

Pembacaan Tuntutan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. ke 2 terdakwa dituntut melanggar Pasal 351 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Terdakwa Ahmad Olong dituntut pidana 10 bulan penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, sedangkan terdakwa Iqbal Agung Haliu Pellu dituntut 2 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

Setelah membacakan tuntutan kepada ke 2 terdakwa, JPU langsung menyerahkan tuntutan tersebut kepada Pengacara Terdakwa Hellmy Sulilatu,SH,MH dan Rekan untuk pembuatan Pledooi. Sidang kemudian ditunda sampai hari Senin (4 /8/2017) dengan agenda Pembacaan Pledooi oleh Pengacara kedua Terdakwa .

Seperti diketahi,  proses persidangan atas dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Batu Koneng, kecamatan Teluk Ambon nyaris ricuh karena keluarga korban tidak puas dengan pasal yang didakwakan (JPU). Dalam persidangan dipimpin Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Smoch Siahaan,SH didampingi Esau Yatisetou,SH. dan Jimmy Wally,SH. selaku hakim anggota di Ambon, Senin (21/8/2017, keluarga korban mempertanyakan kekeliruan penempatan pasal kepada diri terdakwa pasalnya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah terencana oleh karena itu patut dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana.

Pasalnya, Subhan Marasabessy tewas saat insiden pada 11 April 2017 dengan kondisi tubuh yang penuh luka akibat terkena benda tajam. Pertanyaanya mengapa JPU hanya mengenakan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan terhadap terdakwa Iqbal Pellu dan Ahmad Olong. Untuk mendinginkan emosional keluarga korban, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menjelaskan, hakim hanya mengadili para terdakwa berdasarkan berkas acara pemeriksaan yang disampaikan JPU, selain itu, yang berkewenangan menetapkan tersangka dan jeratan pasalnya ada pada penyidik.

“Kami mengadili sekarang adalah terdakwa yang dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dan tidak ada ancaman hukuman mati dalam pasal ini, kecuali mereka yang dijerat pasal 340 atau 338 KUH Pidana,” tandas Majelis hakim.

Sementara JPU Kejari Ambon Syahrul Anwar mengatakan dalam perkara ini terdapat empat terdakwa dengan BAP terpisah dan majelis hakimnya juga berbeda.

“Terdakwa Iqbal dan Ahmad dikenakan pasal 351 KUH Pidana, sedangkan dua terdakwa lain yang BAP terpisah dijerat pasal 338 KUH Pidana dan majelis hakimnya juga tersendiri,” katanya.  (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top