Ambon, Maluku – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menyelengarakan Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions/AACC) 2017. Kegiatan tersebut digelar di bawah kepemimpinan MK Indonesia sebagai Presiden AACC sekaligus dalam rangka memperingati ulang tahun ke- 14 MKRI.
Dalam press release yang diterima Intim New (14/8/2017, acara yang diselenggarakan pada 9-10 Agustus 2017 di Hotel Alila, Kota Solo itu, dihadiri oleh para Ketua MK dan Institusi sejenis dari 12 negara anggota AACC, 7 negara sahabat, serta 150 peserta dari dalam negeri yang terdiri dari pimpinan Kementerian dan Lembaga, Anggota Komisi 3 DPR, dan Akademisi.
Akademisi sebagai bagian penting dari proses pengembangan kelembagaan MK selama ini secara konseptual memberikan kontribusi pemikiran ilmiah tentang penguatan kelembagaan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi dalam memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga Negara dan hak asasi manusia. Selain itu dengan kegiatan symposium ini ada masukan bagi masing-masing Negara yang memiliki MK dan institusi sejenis dalam menangani berbagai kasus konstitusional terkait dengan ideologi Negara.
“Menarik karena secara langsung kita tahu tentang praktek berbeda dalam menyikapi persoalan terkait ideologi Negara dan prinsip demokrasi. Sebenarnya hampir sama, sebagaimana tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan Hukum dan HAM,” jelas DR Julista Mustamu SH, MH yang dihubungi Senin, (14/8/2017).

DR Julista Mustamu SH, MH saat memberi pendapat dalam acara Simposium AACC di Solo
Menurut dosen pengajar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK), pada Fakultas Hukum UNPATTI ini, dirinya dipercayakan mengikuti acara tersebut oleh karena Pimpinan Fakultas Hukum Upatti tidak berksempatan hadir, dan oleh karena lulusan strata 3 Universitas Hasanudin Makassar ini juga adalah anggota Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMKA) yang memahami mengenai MK.
Dalam acara itu juga dilaksanakan pemilihan secara musyawarah mufakat dan aklamasi untuk memilih Presiden AACC, yang terpilih adalah Raus Sharif adalah ketua MK Malaysia menggantikan Arief Hidayat ketua MK RI.
“Presiden AACC yang lama Arief Hidayat itu masa jabatannya 2014 hingga 2016 namun diperpanjang hingga 2017. Sehingga yang baru itu menjabat hingga 2 tahun kedepan,” katanya.
Simposium Internasional yang dibuka oleh Presiden RI, Joko Widodo, tersebut mengusung tema “Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk”. Selanjutnya, dari tema utama Simposium Internasional tersebut akan dibagi dalam tiga sub tema. Sesi pertama akan mengangkat sub-tema “Mahkamah Konstitusi dan Ideologi Negara” (The Constitutional Court and the State Ideology); Sub-tema kedua adalah “Mahkamah Konstitusi dan Prinsip-Prinsip Demokrasi” (The Constitutional Court and the Principles of Democracy); dan sesi terakhir akan dibahas subtema “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Masyarakat Pluralis” (The role of the Constitutional Court in a pluralistic society).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dan institusi sejenis berdiri di sejumlah negara berdasar amanat konstitusi untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang hidup dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Namun, pembentukkan MK di berbagai Negara menunjukkan bahwa lembaga peradilan konstitusi perannya tidak hanya sebatas untuk itu.
Mahkamah Konstitusi dan Institusi sejenis juga dipercaya memiliki peran yang sangat penting dalam menangani berbagai kasus konstitusional yang berkaitan dengan ideologi negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui berbagai keputusannya turut membantu menentukan arah dan perkembangan demokrasi di suatu negara.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merasa penting untuk membuat suatu diskusi mendalam untuk mendapatkan perspektif yang berbeda terkait dengan peran Mahkamah Konstitusi dan Institusi sejenis dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan ideologi negara dan prinsip demokrasi. Apalagi, MK semakin diharuskan untuk dapat mempertahankan berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat majemuk yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu pertukaran gagasan dan pengalaman antar negara sebagai bahan pelajaran berharga.
Untuk diketahui, AACC dideklarasikan pada 2010 di Jakarta atas inisiatif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan yang tertuang di dalam Deklarasi Jakarta (The Jakarta Declaration). Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. Pada 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014 -2016. Pada kongres AACC ketiga yang berlangsung di Nusa Dua Bali pada tahun 2016, anggota AACC kembali memberikan mandat kepada MKRI untuk melanjutkan kepemimpinannya untuk masa jabatan satu tahun ke depan. Dalam Simposium Internasional ini Dewan Anggota AACC akan melakukan pemilihan Presiden AACC yang baru untuk periode berikutnya. (IN-02)
