Hukum & Kriminal

Seludupkan Cinabar, Warga Buano Diciduk Unit Intel Polsek Leihitu

Barang Bukti Cinabar yang ada di Gudang Barang Bukti Polres Ambon dari beberapa kasus penyelundupan batu cinabar

Ambon, Maluku- Pelaku peredaran Batu Cinabar sebagai bahan dasar pengolahan Air Raksa dan Merkuri kembali diamankan oleh Polres P,Ambon dan P.P. Lease. Hal ini tertulis dari laporan Polisi yang didapati Intim News diruangan Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Rabu, (30/8/2017).

Dalam Laporan Polisi dengan nomor : LP/504/VIII/2017/Maluku/Res. Ambon tersebut, mengkronologikan,  berdasarkan informasi Racmat Ramdani (47) Anggota Polisi Polsek Leihitu yang mengabari Anggota Intel Polsek Leihitu, terkait adanya pendistribusian Cinabar oleh terduga pelaku La Robin (35 tahun), Warga Dusun Pasir Panjang, RT 003, Desa Buano Selatan, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Cinabar yang diselundupkan lewat Dusun Hulung Kec, Huamual Kabupaten Seram Bagaian Barat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) karung dengan berat per karung 40 KG. Terduga Pelaku La Robin menyelundupkan Cinabar dari Dusun Hulung dengan menggunakan long Boat (Angkutan penyeberangan laut) menuju ke pelabuhan Hitu Lama, Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun pasir-pasir Cinabar tersebut diangkut oleh pelaku La Robin berdasarkan permintaan atau pesanan dari terduga pembeli atas nama Udin. Setelah tiba dipelabuhan Hitu Lama, Pelaku La Robin beserta barang bukti  langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian Leihitu yang telah berada dilokasi pelabuhan Hitu Lama.

Setelah ditangkap, Anggota Kepolisian Polsek Leihitu langsung membawa pelaku La Robin beserta barang bukit berupa 25 katung Pasir Batu Cinabar untuk diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease untuk diperiksa lebih lanjut.

Guna proses Penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, pelaku La Robin kini diamankan di Rutan Polres beserta barang bukti.

Pelaku La Robin terancam disangkakan karena melakukan tindak pidana pengeksploitasian hasil pertambangan mineral dan batu bara (ilegall) sebagaimana diatur dalam pasal : 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top