Maluku

Sapulete : Maluku Rawan Barang Penyelundupan

Ambon,Maluku- Korps Adhyaksa Maluku kembali dikunjungi Tim Inspeksi Pemantauan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Lain (TPKL) Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan perkara TPKL ini dipimpin langsung oleh Jaksa Muda Agung Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono, M.Hum dan didampingi oleh Kasubdit TPKL Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulete kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku, Selasa (29/8/2017) menjelaskan, TPKL Kejaksaan Agung RI ini telah melakukan kunjungan selama 2 hari di Ambon.  Setelah bertemu dengan Kajati Maluku Dr, Manumpak Pane, MH, lanjut ia, tim bersama Aspidsus Kejati Maluku Victor Saut, MH dan Kasi Penuntutan Rolly Manampiring, MH bertemu Kepala Kantor Pajak Pratama Maluku, La Maskamba , MM.

“Kunjungan TPKL Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI di Kota Ambon Provinsi Maluku bertujuan untuk melakukan koordinasi dan meningkatkan kerjasama dalam penanganan perkara perpajakan di Provinsi Maluku,”ungkap Sapulete.

Menurut ia, banyak sekali potensi pajak di Maluku yang tidak bisa dimaksimalkan karena keterbatasan personil dan Sumber Daya Manusia (SDM). Olehnya itu, perlu ada sinergitas antara kejaksaan dengan kantor pajak. Sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak dapat berjalan sebagaimana mestinya sekaligus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

Selain itu, tim akan melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Maluku dan Papua. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan meningkatkan kerjasama dalam penanganan perkara kepabeanan di Provinsi Maluku. Dimana Provinsi Maluku termasuk daerah rawan penyelundupan.

“Maluku termasuk wilayah yang rawan penyeludupan dari aktifitas ekspor dan impor barang , dan ini harus diberantas bersama,” tutup Sapulete. (IN-07/IN-08)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top