Ambon,Maluku- Kasus pengerusakan tanaman milik Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) yang diduga dilakukan oleh Ekyopas Soplanit, Warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku akhirnya harus berurusan di Kantor Polisi.
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi yang didapatkan Intim News di ruangan Bid Humas Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease, Rabu (9/8/2017), terduga pelaku pengrusakan merusak tanaman milik BPJN Wilayah XVI. Pelaku pun beralibi, tanaman yang dirusaki adalah miliknya.
Mendengar tanaman milik BPJN Wilayah XVI telah dirusak, Alexander Pesulima selaku stafnya BPJN Wilayah XVI yang menangani urusan barang milik negara turun dan memasang Panflet yang bertuliskan “dilarang melakukan kegiatan apapun diareal tanah ini, sesuai dengan sertifikat Hak Pakai nomor 17 tahun 2017 dari pihak BPJN Wilayah XVI Ambon”.
Namun Panflet yang berisi larangan itupun dirusaki oleh pelaku. Melihat Panflet yang rusak, Rudi Talahatu selaku Kepala Tata Usaha BPJN XVI Ambon mengintruksikan stafnya Alexander Pesulima untuk melaporkan kejadian pengerusakan tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan P.P. Lease.
Alexander Pesulima pun mendatangi Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (8/8/2017) kemarin sekitar pukul 16.40 Wit untuk melaporkan peristiwa pengruasakan itu. Laporan Alexander Pesulima itupun diregistrasi dengan nomor: LP/462/VIII/2017/ Maluku/Res.Ambon.
Atas tindakan pengerusakan lahan milik BPJN Wilayah XVI/Ambon tersebut, pelaku Ekyopas Soplanit disangkakan dengan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (IN-10)
