Ambon, Maluku – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku harus menunda pelimpahan berkas tahap II terhadap tersangka Paulus Puttileihalat alias Remond dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Provinsi Maluku, lantaran tersangka mendadak sakit.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Sammy Sapulete kepada Wartawan diruangan Pers , Senin (28/8/2017) tersangka Paulus Puttileihalat alias Remon yang saat ini berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, dikabarkan mendadak sakit, sehingga jadwal pelimpahan berkas tersangka ke tahap II harus ditunda.
Hal ini juga diakui Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan kemarin di ruang pers kantor Kejati Maluku.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku sudah ke Rutan Polda Maluku, untuk pelimpahan berkas ke tahap II, tetapi informasinya, tersangka mendadak sakit,” Kata Sapulette.
Menurutnya, pelimpahan berkas Remon Puttileihalat akan dilakukan serentak dengan barang bukti dan penyerahan tersangka ke JPU, namun tidak bisa dilakukan, karena tersangka sakit dan harus mendapat perawatan medis.
“Katanya sakit jantung. Jadi tidak bisa dilakukan pelimpahan tahap II, dan tim jaksa harus kembali,” Akuinya.
Hal senada juga diterima INTIM NEWS dari sumber di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Senin (29/8/2017).
” Ditunda (tahap II). Kondisi Remond ngedrop ada dibawa ke RS kembali. Dijadwalkan ulang Rabu pagi,” ungkap sumber.
Seperti diberitakan, mantan Kepala Dinas PU Seram Bagian Barat (SBB) ini, di tahun 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten SBB membangun ruas jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala. Namun, proyek bernilai sebesar Rp.17,5 miliar yang terdiri dari anggaran tahap pertama Rp.9 miliar dan tahap kedua Rp.8,5 miliar ini dikerjakan hingga masuk ke dalam kawasan lindung dan hutan produksi di hutan Sahuwai.
Penyerobotan kawasan hutan produksi Gunung Sahuwai itu terungkap setelah dilakukan operasi gabungan sejumlah intansi terkait dalam rangka pengamanan kawasan hutan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Maluku pada tahun 2013 lalu.
Hasilnya, dikatahui bahwa pelaksanaan proyek yang ditangani oleh PT Karya Ruata itu telah menerobos kurang lebih 3 kilometer ke dalam kawasan lindung dan hutan produksi tanpa ijin dari Menteri Kehutanan.
Remon Puttileihalat diduga melanggar melanggar Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999. Remon juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 19 huruf (a), (b), (c).
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Remon terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
Saat ini juga pihak tersangka Remol Puttileihalat (pemohon) tengah mengajukan gugatan pra peradilan terhadap pihak PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku (termohon), terkait penangkapan dirinya yang dinilai salah prosedur.
Bahkan pihak pemohon juga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Pojiono untuk menghukum termohon membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp.100 juta, dan meminta termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Maluku.
Selain itu juga, untuk mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik pemohon pada media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional selama tiga kali berturut-turut. (IN-07)
