Ambon,Maluku- Paulus Semuel Puttileihalat alias Remond dikabarkan telah ditangkap oleh Polisi di Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2017 sekitar Pukul 22.00 WIB.
Remond merupakan tersangka kasus penyerobotan kawasan hutan produksi pada pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB , yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Kapolda Maluku Nomor: 8/1269/VI/ tertanggal 22 Juni 2017.
Belum banyak yang diketahui terkait dengan penangkapan kakak kandung mantan Bupati SBB ini, namun kabar penangkapan Remond Puttileihalat di Jakarta Pusat diketahui lewat informasi orang dekat mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB itu.
“Pak Remond informasinya semalam sekitar jam 10 Jakarta itu telah ditangkap di Jakarta pusat. Belum tahu pasti tepatnya dimana, mungkin di tempat tinggalnya di apertemen Kemayoran,” jelas orang dekat Remond Puttileihalat itu.
Sementara terkait dengan isu penangkapan Remond Putileihalat, Kapolres SBB, AKBP. Agus Setiawan, S.I.K saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Abner R. Tatuh yang dikonfirmasi INTIM NEWS, Rabu (16/8/2017) menyiratkan adanya penangkapan itu.
“Saya sudah suruh anak buah ke Mangga Dua. Tim yang diberangkatkan ke sana dari Reskrimsus Polda Maluku, yang dipimpin oleh Kompol Tahya. Nanti mereka selesaikan semuanya dulu, setelah mereka kirim berkasnya (Informasi) baru saya akan buat realese bagi wartawan. Jadi tunggu saja, nanti akan saya informasikan ,“ Jelas Kabid Humas.
Sementara salah satu perwira di Reskrimsus Polda Maluku yang enggan namanya dipublikasikan, membenarkan adanya penangkapan itu. Dia bahkan mengungkapkan tersangka Remond direncanakan akan diterbangkan ke Ambon malam nanti.
Untuk diketahui, Remon sebagai tersangka pada 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (IN-04/IN-10)
