Ambon, Maluku – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim ) Kepolisan Resort (Polres) Maluku Tengah, menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus pembunuhan Hasnawati (34) Perawat Honorer rumah sakit umum daerah (RSUD) Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang dibunuh oleh mantan pacarnya Fadli Sabban alias IGO (36) di ruangan etalase obat, Apotek Linjhe Farma milik Dr Sofyan Umarela, di Masohi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Minggu (4/06/2017) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maluku Tengah, AKP Uspril Futwembun,S.Sos, saat dikonfirmasi Intim News via ponsel seluler, Selasa (22/8/2017) mengatakan, untuk mengungkapkan kasus pembunuhan korban Hasnawati Perawat Honorer rumah sakit umum daerah (RSUD) Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang dibunuh oleh mantan pacarnya Fadli Sabban alias IGO Satrekrim Polres Malteng menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus pada hari Jumat (11/8/2017) pekan lalu.
” Rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat (11/8/2017) melibatkan secara langsung tersangka Fadli Sabban alias IGO yang didampingi oleh Penyidik Satreskrim Polres Malteng berlangsung selama 2 jam di tempat kejadian perkaranya (TKP) yakni Apotek Linjhe Farma milik Dr Sofyan Umarela,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Malteng adalah untuk melengkapi berkas tersangka sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
” Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Malteng adalah untuk melengkapi berkas tersangka di tahap P-19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Malteng. Selain itu untuk kasus ini sendiri Penyidik Satreskrim Polres Malteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ungkap Satreskrim Polres Malteng ini.
Baca Juga : Di Masohi, Dendam Asmara Berujung Maut
Ditambahkanya dari hasil rekonstruksi yang dilakukan di TKP, tersangka Fadli Sabban alias IGO mengakui melakukan pembunuhan kepada Hasnawati, Perawat Honorer rumah sakit umum daerah (RSUD) Maluku Tengah.
“Hasilnya benar pelaku lakukan hal tersebut sendiri di TKP dan pasal dikenakan 340 dan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal serta pasal pencurian dengan kekerasan. Tersangka saat ini masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malteng,” Tandasnya. (IN-07)
