Politik

PKB Maluku Tetapkan 13 Balon Gubernur Dan Wagub

Ambon, Maluku – Setelah melewati proses penjaringan pada tahapan pendaftaran, akhirnya Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku, menetapkan 13 bakal calon (balon) yang lolos verifikasi. Berdasarkan release dari PKB Maluku,13 balon dirincikan, sembilan balon Gubernur dan empat balon Wagub Maluku. Mereka dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya yang telah ditetapkan Desk Pilkada.
Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis, yang dikonfirmasi, Senin pagi (21/8/2017) membenarkan tentang penetapan 13 balon itu, oleh Desk Pilkada melalui rapat pleno dipimpin ketuanya, Malaka Yaluhun di Ambon, pada Kamis (17/8/2017).

“Penetapan, melalui SK Balon Gubernur maupun Wagub Maluku periode 2018 – 2023 No. 038/ Desk-Pilkada/A.1/VIII/2017. Sembilan Balon Gubernur itu adalah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, mantan anggota DPR – RI periode 1999 – 2014 Engelina Helena Pattiasina, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) periode 2007 – 2017 dan Bitzael Silvester Temar. Juga, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun serta Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu,” jelasnya.

Sementara untuk Balon Wagub ungkapnya, adalah mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) periode 2005 – 2015, Abdullah Vanath, Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela serta anggota DPRD Maluku asal PKB, Habiba Pellu.
Dipaparkannya, para balon, baik Gubernur maupun Wagub Maluku ini, sebelumnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pada 12 – 14 Agustus 2017, menyusul pengembalian pada 5 – 11 Agustus 2017 dan pendaftaran dibuka pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2017.

“Hasilnya kami sampaikan kepada DPP PKB. Dan telah menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 – 18 September 2017,” tutur Damis.

Basri mengapresiasi para Balon Gubernur maupun Wagub Maluku yang telah mengembalikan maupun memperbaiki berkas di Desk Pilkada, dengan harapan agar tetap berproses mengikuti seluruh tahapan penjaringan hingga selesai.
Tambahnya, para balon yang mendaftar di PKB, memiliki peluang yang sama untuk memperoleh rekomendasi, yang merupakan kewenangan DPP dengan mempertimbangkan hasil survei elektabilitas dan popularitas, pemaparan visi-misi serta pertimbangan lainnya.

“Jadi, jangan terpengaruh isu sepihak yang menyatakan bahwa mereka telah mengantongi rekomendasi PKB, itu tidak benar,” tegasnya.

Diakuinya, PKB yang menempatkan tiga kader di DPRD Maluku itu secara realitas politik harus berkoalisi dengan partai politik (Parpol) lain, sehingga memenuhi persyaratan 15 persen dari 45 legislator Maluku.

“Dinamika politik itu wajar, sehingga PKB harus berkoalisi dengan Parpol pengusung, yang sama-sama memiliki visi-misi serta peluang, memenangkan pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku lebih besar,” tandas Basri.

Selain itu, Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, mengemukakan, para Balon Gubernur maupun Wagub berhak untuk mengikuti seluruh rangkaian tahapan selanjutnya.
Tahapan-tahapan tersebut sebutnya dihari yang sama, sebagai indikator untuk memperoleh rekomendasi PKB, yakni uji publik, hasil survei elektabilitas, akseptabilitas dan popularitas balon, pemaparan visi-misi yang diselenggarakan pada forum musyawarah pimpinan wilayah (Muspinwil), yang dihadiri seluruh pimpinan DPC PKB Kabupaten/Kota Se-Maluku serta uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan di DPP PKB serta pertimbangan strategis lainnya.

“Pelaksanaan pemaparan visi – misi serta tes kepatutan dan kelayakan akan disampaikan kepada masing – masing balon Gubernur maupun Wagub,” tegas Malaka. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top