Politik

PKB Butuh Calkada yang Mampu Kelola SDA dan SDM Maluku

Ambon, Maluku- Persiapan menghadapi perhelatan Pemilihan Umum kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang terus dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku dalam memastikan persiapan yang dilakukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam perhelatan pesta Demokrasi yang akan digelar, pada tahun 2018 mendatang.

Hal ini sebagaimana diinstruksikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada jajaran Dewan Perwakilan Wilah Partai PKB Maluku dalam agenda pelaksanaan uji kelayaklan dan kepatutan bagi 13 bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2018-2023 di Kantor Dewan Pertimbangan Partai (DPP) PKB yang berlokasi di Jalan Raden Saleh nomor 9, Jakarta Pusat pada tanggal 7-15 September dan akan dilanjutkan pada tanggal 14-15 September 2017 mendatang.

Kepada Wartawan di Kantor DPP Partai PKB Maluku,Rabu (30/8/2017), Ketua Desk Pilkada PKB Maluku Malaka Yaluhun mengatakan berdasarkan instruksi yang disampaikan oleh Basri Damis Ketua DPW PKB Maluku sesuai dengan hasil koordinasi dengan Desk Pilkada PKB, Basri Damis mengatakan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan untuk menguji integritas dan kemampuan para bakal calon dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat sekaligus memiliki kemampuan yang handal dalam mengelola potrensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) di Maluku sesuai dengan pemaparan visi-misi yang disampaikan pada Forum Musyawarah Pimpinan Wilayah ( Muspinwil) DPW PKB yang digelart pada, Jumat (25/8/2017) lalu.

“Insyah Allah, minggu depan akan dilaksanakan ujin kelayakan dan kepatutan untuk pendalamn visi-misi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang telah dipaparkan oleh beberapa pasangan kandidat pada Muspinwil PKB Maluku beberapa waktu lalu,” tutur Malaka Yaluhun.

Ditambahkanya terkait dengan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang belum menyampaikan visi-misi nya, akan dikonfirmasi untuk melaksanakan penyampaian visi-misi secara bersamaan saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPP PKB di Jakarta pada bulan September mendatang.

“PKB Maluku tidak tebang pilih, entah kader atau non kader wajib untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Partai,” ungkap Ketua Desk Pilkada PKB Maluku .

Dijelaskannya terkait dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh DPP PKB, semua bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang akan maju dalam Pilkada p Maluku tahun 2018 mendatang akan diundang untuk menngikuti tahapan uji kelayakan dan kepatututan oleh DPP PKB.

“Mereka akan diundang resmi secara bersamaan untuk mengikuti ujin kelayakan dan kepatutuan di DPP PKB. Apabila ada bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sengaja tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan maka desk Pilkada Partai PKB tidak bertanggung jawab,” Tegasnya.

Dikatakannya, sesuai dengan hasil penjaringan dan lolos administrasi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yakni 13 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang lolos administrasi yakni 9 Bakal Calon Gubernur yaitu: Tagop Sudarsono Soulisa (Bupati Kabupaten Buru Selatan), Dipl. Oekonom Engelina Helena Pattiasina (Anggota DPR RI Periode 1999-2014), Herman. A. Koedoebon (Inspekter IV Janwan Kejagung RI), Barnabas Orno (Bupati Kab. MBD) Ir Saidd Assagaf (Gubernur Petahan), Irjen Pol Murad Ismail (Kakor Brimob Polri), Bitsael Salfester Temmar (Buoati MTB periode 2007-2017), Johozua Markus Yoltuwu (Dirjen PDTU dan PLT Dirjen PDT Kemendes dan Daerah Tertinggal), Komarudin Watubun (Anggota DPR RI).

“Untuk 4 bakal Calon Wakil Gubernur Maluku yaitu Abdullah Vanath (Bupati SBT periode 2005-2015), Anderias Rentanubun (Bupati Malra), Mozes Rudy. F. Timisela (Anggota DPRD/Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat), Habiba Pellu )Anggota DPRD Provinsi Maluku). Dari ke-4 bakal Calon Wakil Gubernur Maluku yang belum menyampaikan visi dan misi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur adalah Rudi Mozes.F.Timisela dan Anderias Rentanubun saja yang belum menyampaikan visi dan misi kepada DPW PKB Maluku,” Ujarnya.

Ditambahkannya terkait dengan teknis pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutuan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku merupakan kewenangan mutlat DPP PKB.

“Terkait dengan mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan merupakan kewenangan DPP PKB,” Tandasnya. (IN-06/IN-10/TBN)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top