Ambon, Maluku – Berkas perkara kasus pencurian dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Marjan Alias MM bersama 2 orang rekannya yaitu Mustakin Nusi Alias MN dan Agus Salim Retob Alias ASR dirumah kost-kosan milik Yohanes Palalembang pada Jumat (19/5/2017) yang lalu, kini memasuki pelimpahan ke tahap II (P-21) oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku ke pihak Pidana Umum Kejaksaan.
Berkas tahap II kasus pencurian dan pemerkosaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berupa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejari Ambon, (16/08/2017).
Baca Juga : Edan…!! Tak Hanya Garap Harta, Pria Ini Juga Garap Gadis Ingusan
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono, saat dikonfirmasi Intim News di Mapolda Maluku, Senin (21/8/2017), mengatakan penyerahan tahap II yang dilakukan oleh Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada (16/8/2017) kemarin adalah terkait dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka atas nama Marjan Pelupessy alias Ozan, Mustakim Lussy alias Takim, dan Agus Salim Retob alias Agus, yang terjadi di Kompleks Pinang Putih kelurahan Pandang Kasturi Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon beberapa pekan yang lalu.
” Dalam kegiatan pelaksanaan tahap 2 siang tadi, para tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Atas nama Saudari Secretchil E. Pentury, SH. selain itu juga para tersangka didampingi oleh penasehat hukum para tersangka yaitu saudara Irwan Mansyur, SH dan Saudara Yanto Lamalatu, SH,” tutur Perwira Polda Maluku berpangkat 3 bunga melati dipundaknya itu.
Dikatakannya, dalam tahap II tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan secara langsung barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon berupa 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah HP merek microsof warna putih, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah kalung tali berwarna coklat, 1 (satu) buah dos HP Samsung Galaxy New plus, 1 (satu) buah dos HP Samsung Galaxy Star, 1 (satu) buah lembar nota kontan warna putih dari tukang emas, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxt New Plus warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam.
“Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pengecekan satu demi satu oleh petugas kejaksaan yang disaksikan oleh semua pihak, maka terhadap barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas kejaksaan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Maluku. (IN-07)
