Ambon, Maluku – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan 3 tersangka utama dalam proyek mangkrak pembangunan terminal transit tipe-B, yang berada di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 55.000.344.985.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Sammy Sapulete kepada Wartawan diruangan Pers Kejati Maluku, Selasa (29/8/2017) mengatakan, setelah melalui proses penyidikan perkara dengan melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan 3 Orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terminal transit Passo.
Adapun 3 tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Maluku masing-masing Anggonoto Ura, Mantan Pengawas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan, Kota Ambon sejak tahun 2007 sampai dengan 2011. Anggonoto Ura ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Amir Gayus Latuconsina (Wirasawasta) ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-1236/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017, dan Tersangka Jack Lucki Metubun sebagai Karyawan CV Jasa Intan Mandiri selaku tenaga ahli, dengan surat penetapan tersangka nomor : B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
“Ketiga tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan terminal transit tipe-B yang berada di Desa Passo tahun anggaran 2008-2009. Sesuai hasil penyelidikan dari Tim penyidik Kejati Maluku ke 3 tersangka di sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) ataun pasal 3 Junto (JO) pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juntho (JO) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku. (IN-07)
