Ambon, Maluku- Tindakan pemberantasan dan peredaran Narkoba di Maluku menjadi sebuah tanggung jawab yang berat yang harus diselesaikan pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres P.Ambon dan P.P. Lease . Pasalnya untuk mengungkapkan para pelaku yang bersembunyi dibalik peredaran Narkoba di Maluku, Satnarkoba Polres P.Ambon dan P.P. Lease masih terus menelusuri jaringan peredaran Narkoba.
Satresnarkoba Polres P.Ambon dan P.P. Lease dalam mengusut peredaran Narkoba sering terkendala dengan pengungkapan pelaku pengirim paket Narkoba yang sering memakai jasa pengiriman yang berbeda-beda.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse dan Narkoba Polres P.Ambon dan P.P. Lease AKP Aleks. U. Kamili saat ditemui Wartawan diruang kerjanya, Jumat (11/8/2017).
Dikatakannya tindakan pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Ambon, Satres Narkoba Polres P.Ambon dan P.P. Lease masih sedikit mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan motif pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.
“Tentunya untuk mengungkapkan aktor dibalik pengiriman Narkotika, butuh kerja keras dan keseriusan dari Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease. Pasalnya Narkotika jenis sabu dan ganja yang kebanyakan dikirim dari Jakarta dan Ujung Pandang banyak menggunakan jasa-jasa pengiriman yang membuat Satnarkoba sulit untuk membedakan mana pengguna dan pengedar yang sebenarnya. Karena kalaupun tertangkap tangan secara langsung tersangka Narkoba tersebut kebanyak enggan mengatakan sebenarnya dari mana asal Narkoba yang diterimanya,” ungkap Perwira Paru bayah berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Lebih lanjut dikatakannya untuk penanganan kasus narkoba yang diterima oleh Satres Narkoba dari jajaran Polsek- Polsek yang ada dilingkup kerja Polres P.Ambon dan P.P.Lease, tercatat dari bulan Januari sampai Bulan Agustus 2017, ada 23 laporan Polisi. Dari 23 Laporan tersebut, tercatat 26 tersangka yang telah dinaikan ke tahap II , dengan 15 kasus. Sedangkan yang masih dalam sidik ada 8 kasus.
“ Tercatat Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan 86 gram dan bila dirupiahkan sekitar 250 Juta rupiah. Ganja 489 gram dengan 1 paketnya dijual dengan harga 100 ribu per 1 gram. Rata-rata dari 23 tersangka tersebut ada yang perantara dan ada juga yang pengedar. Jadi perbedaan pengedar itu kan menjajakan barang, dan ada juga melalui perantara. Sulit untuk mencegah mulai dari proses pengiriman baik melalui jasa pengiriman maupun yang dibawa langsung oleh tersangka. Pelaku yang mendatangkan barang haram tersebut kan langsung mengedarkan. Narkoba yang diedarkan di Ambon biasanya berasal dari Jakarta maupun Ujung Pandang,” tutur Kasat Narkoba Polres. P.Ambon dan P.P. Lease. (IN-10)
