Seram Bagian Timur

Pelantikan Penjabat Kades Di SBT Tetap Dilaksanakan

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Kabupaten SBT, Ambo I.T Wokanubun

Bula, Maluku – Pengangkatan penjabat untuk menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan tetap dilaksanakan. Meskipun waktu pelaksanaan agenda tersebut belum ditentukan namun, pemerintah Kabupaten SBT melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Ambo I.T Wokanubun memastikan proses seremonial pelantikan akan tetap dilakukan. Pernyataan Wokanubun ini sekaligus menepis isu yang beredar di kalangan masyarakat SBT, terkait pengangkatan Plt kades tidak melalui proses pelantikan melainkan langsung dilakukan pembagian Surat Keputusan (SK).

Pengangkatan penjabat kepala desa baru untuk menggantikan penjabat kades lama yang masa jabatannya telah berakhir. Sesuai aturan, penjabat kepala desa hanya menjabat selama 6 bulan hingga 1 tahun untuk memproses pemilihan kepala desa definitif.

“Pelantikan carateker akan tetap dilaksanakan berdasarkan waktu lama bertugas, ada yang sudah lebih dari 1 tahun itu yang kemudian dievaluasi untuk dilakukan pergantian dalam waktu dekat, “kata Wokanubun kapada wartawan diruang kerjanya, Rabu, (23/8/2017).

Dikatakan, selain berakhirnya masa jabatan para penjabat kades lama, pengangkatan penjabat baru dilakukan untuk menggantikan sejumlah kades yang telah mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan tertentu.

“Termasuk juga penunjukan beberapa pelaksana tugas terkait dengan ada beberapa kepala desa yang meninggal dunia. Ada yang terkena jeratan hukum kemudian ada yang mengundurkan diri, “ ungkap dia.

Kata dia, dari data yang dimiliki terdapat sekitar dua puluh penjabat kepala yang masa tugasnya telah berakhir. Proses pelantikan sendiri hingga kini belum diketahui kapan bisa dilaksanakan. Pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi langsung Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas untuk menetapkan waktu pelaksanaan prosesi pelantikan penjabat kades baru.

Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah dijelaskan terkait pengangkatan penjabat kepala. Terdapat 3 poin penting menjadi alasan pengangkatan penjabat kades baru. Pertama karena kepala desa meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga karena diberhentikan.

Pada poin ketiga pemberhentian dilakukan lantaran berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua Desa atau lebih menjadi satu desa baru, atau penghapusan desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk itu, bupati/walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru. PNS yang diangkat sebagai penjabat kepala desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top