Ambon,Maluku- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh VH (36) warga Skip Jembatan Putih Kec. Sirimau, Kota Ambon kepada Budi Junaedi (39), pengusaha Toko Pemuda yang beralamat Jl. DR Setiabudi No. 22 Kec. Sirimau Kota Ambon ditingkatkan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombespol, Gupuh Setiyono,SIK saat ditemuai INTIM NEWS diruangan Ditreskrimum Polda Maluku, Senin (31/7/2017) mengatakan, kasus pemerasan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan VH sebagai tersangka.
“ Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kepada 2 warga Skip yakni VH, Lukas Lalita, terbukti bahwa yang melakukan pemerasan adalah VH sehingga dirinya secara langsung ditahan untuk proses pemberkasan lanjutan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sedangkan untuk Lukas Lalita dibebaskan dari hukuman karena sesuai pendalaman pemeriksaan dirinya hanya diperintahkan oleh VH untuk mengganti pakaian dan mengojek VH untuk menemui korban Budi Junaedi, “ tutur Perwira menengah Polda Maluku itu.
Baca Juga : Nama Serikat Buruh Dicatut, 2 Pemuda di Ambon Peras Pengusaha
Dikatakan, kedepan pihaknya akan memeriksa mantan karyawati Toko pemuda Ansye Souhoka sebagai saksi tambahan untuk melangkapi berkas VH.
“ VH resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku karena terbukti melakukan pemerasan. Motif pemerasan yang dilakukan VH sebelumnya adalah didasarkan atas ceritra dari Ansye Souhoka yang pernah bekerja sebagai karyawati di toko Pemuda. Ansye Souhoka sang karyawati sebenarnya telah mengundurkan diri kurang lebih 3 bulan yang lalu dan dirinya pun tidak menuntut bos toko pemuda untuk membayar pesangon (uang pengganti), namun hal ini kemudian dimanfaatkan oleh VH untuk melakukan pemerasan kepada Budi Junaedi pengusaha Toko Pemuda. Tersangka VH dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Dir Reskrimum Polda Maluku. (IN-10)
