Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Anggota BKO Tamalatea, Divonis Penjara Seumur Hidup

Ambon,Maluku- Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang kasus pembunuhan anggota BKO TNI Tamalatea, Pratu Ansar Kurniawan di Jalan Trans, Dusun Marihunu, Desa Latea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (1/8/2017). Terdakwa  divonis penjara seumur hidup. Vonis ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, lewat Hakim Ketua Heri Setiyobudi didampingi Sofian Parerungan (Hakim Anggota)  dan Jeny Tulak (Hakim Anggota), didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinar Hadi Crisna Wolek , Silvia Hattu dan Senia Pentury.

Dihadapan JPU Kejati Maluku dan terdakwa yang didampingi oleh Pengacara Hukum D.J. Batmomolin, Majelis Hakim PN Ambon Heri Setiyobudi mengatakan, berdasarkan barang bukti, uraian, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya serta memperhatikan ketentuan UU, dan ketentuan dari JPU Kejati Maluku, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI, Pratu Ansar Kurniawan, yakni Rendy Melky Kekilete alias Rendy (29) dengan pidana penjara seumur hidup.

“ Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon nomor 177/Pid.B/2017/ PN Ambon menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, yaitu korban Pratu Ansar Kuriawan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP mengatakan barangsiapa dengan sengaja dan dengan renca terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu,” ungkap Heri Setiyobudi  Ketua Majelis Hakim PN Ambon.

Selain itu Menjelis Hakim PN Ambon juga menyatakan dalam persidangan terdakwa juga mengakui menghabisi nyawa korban , Pratu Ansar Kurniawan dengan Pisau Stanlis berkuran 19,2 cm dan lebar 2,22 cm.

“Sesuai dengan pengakuan terdakwa didalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui menghabisi korban dengan menggunakan Pisau Stanlis berkuran 19,2 cm dan lebar 2,22 cm lantar tidak terima mukanya disenter oleh korban Pratu Ansar Kuriawan. Barang bukti berupa isi pisau stenlis terdapat tulisan JIN TENG pada pegangan pisau, beberapa buah sandal Swallow, pecahan kaca senter, dan badan senter plastik warna biru, dirampas untuk dimusnahkan oleh Pengadilan Negeri Ambon, serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah),” ujar Setiyobudi.

Selain itu Sofyan Parerungan selaku Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tindakan yang sudah direncenakan. Pasalnya saat terjadi cekcok mulut antara korban Pratu Ansar Kurniawan, terdakwa kemudian berlari ke rumah kakaknya Elson Kakilete (kepala dusun) untuk mengambil pisau lipat yang disimpan terdakwa di atas pintu kamar.

“ Setelah mengambil pisau lipat milik terdakwa yang disimpan dirinya dirumah kakaknya Elson Kakilete, terdakwa kemudian menghampiri korban Pratu Anshar Kurnia yang saat itu sedang berjalan bersama dengan temannya Pratu Yahta. Saat itu dari arah gelap gulita, terdakwa langsung mengarahkan pisaunya kebagian dada sebelah kiri Pratu Anshar Kurnia. Korban Pratu Ansara kendati telah ditusuk oleh terdakwa,  sempat melakukan perlawanan (berkelahi) dengan terdakwa dan berteriak meminta tolong kepada Pratu Yahta yang berjalan di depan. Singkat ceritanya korban yang telah berlumuran darah sempat dilarikan ke Puskemas Desa Pasanea, namun dalam perjalanan korban  banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meniggal dunia,” ujur Parerungan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil visum dari petugas medis Puskesmas Desa Pasane, korban Pratu Ashar Kurnia meninggal akibat mengalami perdarahan akibat ditusuk dengan benda tajam dari terdakwa .

“Sehingga berdasarkan visum dari petugas medis dan pengakuan dari terdakwa, sesuai dengan undang-undang nomor nomor 8 pasal 42 dan pasal 33 ayat 1 dengan keputusan Hakim boleh ditentukan, bahwa tempo dalam tahanan sementara yang dijalani oleh terhukum sebelum keputusan itu mendapat ketetapan, akan dikurangkan, segenapnya atau sebagian dari hukuman penjara sementara, dari hukuman kurungan maka terdakwa terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan dakwaan subsidair yang dimaksudkan jaksa dalam BAP adalah Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ungkap Parerungan.

Lebih lanjut Parerungan mengatakan, hukuman seumur hidup kepada terdakwa dikarenakan Majelis Hakim menilai sikap terdakwa yang temperamental dan tidak menghargai nyawa orang lain. Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya, Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.

“Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, Almarhum Pratu Anzar juga merupakan aset bangsa karena dia seorang anggota TNI-AD yang sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga Negara juga merasa kehilangan,” Tutur Parerungan. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top