Hukum & Kriminal

Pelaku Pembacokan Bentrokan Hitu Wakal, Diciduk Polisi di Papua Barat

M.Y.U Terduga pelaku pembacokan

Ambon,Maluku- Pelaku pembacokan almarhum La Rahim warga dusun Air Manis, di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yakni AGW alias Amaga, ditangkap Polisi di Provinsi Papua Barat, tepatnya di Kabupaten Fak-fak.

“A.G.W alias Amaga ditangkap, Rabu (2/8/2017) di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat, atas koordinasi antara pihak Polres Fak-fak dengan Tim Buser Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease. Pelaku kini tengah diamankan di Polres Pulau Ambon dan P.P Lease guna proses penyelidikan oleh Penyidik Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richard Tatuh di ruangan kerja Bid. Humas Polda Maluku, Kamis (3/8/2017).

Selain AGW, pelaku lainnya yakni M.Y.U alias B alias B (23 tahun) warga Hitu Lama, Dusun Tomu, yang berprofesi sebagai Cleaning Service pada sebuah Bank di Ambon juga dibekuk Tim Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Polda Maluku dan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease, yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Iptu Pit Pasanea SH.

Penangkapan pelaku pembacokan almarhum Rahim warga dusun Air Manis, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ 25/VI/2017/Maluku/Res Ambon, tanggal 25 Juni 2017, tentang tindak pidana kekerasan bersama dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

” Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekitar jam 16.50 wit, oleh gabungan Resmob Polda Maluku, Subdit 1 Direskrimum Polda Maluku, serta Buser Polres Ambon, bertempat di areal Bank BTN Cabang Ambon, telah berhasil diamankan 1 ( satu ) org TSK lagi, terkait dengan Perkara Kekerasan Bersama dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atas nama korban La Rohim ( warga Air Manis Desa Laha), “ jelasnya.

Pelaku mengakui turut melakukan pembacokan terhadap korban La Rohim dengan menggunakan parang sebanyak satu kali, di bagian belakang tubuh korban.

Saat ini tersangka sudah berada di Polres Ambon diruang Penyidik Unit 1 untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk para tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, saat ini masih terus kami lakukan penyelidikan bersama dengan Resmob Polda juga Subdit 1 Direktorat Reskrimum Polda, guna mencari tahu keberadaan / posisi para tersangka tersebut,” Katanya. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top