Ambon, Maluku – Dihadapan Anggota DPRD yang hadir saat paripurna, Gubernur Maluku Said Assagaff sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku, tahun anggaran 2018 mendatang.
“Penyusunan APBD tahun 2018 akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian makro dan arah kebijakan pada tahun tersebut, baik ditingkat nasional maupun provinsi, dimana perubahannya sangat mempengaruhi APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja sehingga penyusunannya perlu didasari berbagai asumsi perekonomian makro maupun arah kebijakan di tingkat nasional, ” tutur Gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Selasa (29/8/2017).
Dari sisi pendapatan menurutnya, sebagian komponen pendapatan dalam APBD Provinsi Maluku tidak hanya berasal dari PAD, melainkan dari sumber lain yang sangat tergantung pada kemampuan fiskal nasional, sehingga perekonomian nasional memiliki peranan yang penting terhadap perkembangan sumber-sumber pendanaan dalam APBD provinsi Maluku.
“Rencana pendapatan daerah tahun 2018 meliputi, pertama PAD sebesar Rp. 495,12 milyar lebih rendah dari tahun 2017 yang sebesar Rp. 519,25 milyar atau turun sebesar 4,65 persen. Kedua, dana perimbangan naik menjadi Rp. 2,68 Triliun pada tahun 2018,lebih tinggi dari tahun 2017 sebesar Rp. 2,44 Triliun atau naik 9,85 persen,” ungkapnya.
Tambahnya, ketiga percepatan pembangunan infrastruktur. Keempat, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Kelima, peningkatan iklim investasi dan pengembangan usaha. Keenam, peningkatan ketahanan pangan, difokuskan pada peningkatan ketersediaan dan kecukupan aneka bahan pangan. Ketujuh, penataan ruang, percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kedelapan, peningkatan reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, keamanan dan ketertiban serta kualitas perdamaian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku ,Said Mudzakir Assagaff dalam sambutan penutupnya mengungkapkan, dengan diserahkannya Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku, akan dilakukan pembahasan baik pembahasan
internal Dewan, maupun pembahasan antara Dewan melalui Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga nantinya kita akan tiba pada kesepakatan terhadap kedua dokumen tersebut.
“Oleh karena itu, KUA dan PPAS 2018 diharapkan akan mencerminkan kesiapan daerah melalui perencanaan anggaran yang terukur, transparan dan akuntabel, untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh daerah dan kebutuhan mendesak yang sangat urgen untuk diselesaikan,” harapnya.
Juga, tambah Legislator dari PKS tersebut, dengan demikian, kita masuk pada tahapan pembahasan kedua dokumen ini, maka diharapkan adanya komitmen kita bersama, baik pemda melalui tim anggaran pemda maupun dewan lewat badan anggaran, untuk dapat menetapkan program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia. (IN-06)
