Seram Bagian Barat

Otak Ledakan Bom Waisamu Masih Buron, 2 Tersangka Naik Tahap II

Ambon, Maluku – Berkas perkara kasus pelemparan Bom Desa Waisamu Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dilakukan oleh tersangka Melkianus Sisinupuy Alias Eki (21) dan Christian Marvin Elly Alias Marvin (18) pada Selasa, (18/4/2017) lalu akhirnya memasuki babak baru. Setelah melewati pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti-bukti oleh pihak penyidik kepolisian, akhirnya dinaikan ke tahap P-21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richard Tatuh dalam realesenya kepada wartawan diruangannya, mengatakan bahwa untuk kasus pelemparan bom di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tersebut telah dinaikan statusnya ke tahap P-21 oleh Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat.
Peristiwa yang sempat membuat panik warga sekitar tersebut terjadi pada hari Selasa (18/4/2017), sekira pukul 03.00 WIT. Dimana terjadi 2 kali ledakan Bom di Desa Waisamu Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten SBB, dengan lokasi TKP untuk ledakan pertama terjadi didepan Pos yang berada didepan Rumah Abraham Reunussa (Mantan Raja Desa Waisamu). Dan Ledakan kedua terjadi di kebun kelapa milik Keluarga Taniwel yang jarak ledakannya sekitar 500 meter tidak jauh dari ledakan pertama.

“ Dari olah TKP yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres SBB yang dilakukan di 2 TKP tersebut ditemukan barang bukti berupa, TKP 1 didepan Pos BKO TNI yang berada didepan rumah Abraham Reunussa ditemukan 3 buah serpihan bom rakitan. Sedangkan untuk TKP kedua dikebun kelapa Keluarga Taniwel ditemukan 1 buah serpihan bom rakitan,” ungkap Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.

Dikatakannya, berdasarkan olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres SBB tersebut, pihak Satreskrim Polres SBB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Christian Marvin Elly Alias Marvin yang ditangkap pada hari Sabtu (13/5/2107), dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor metik Yamaha Mio Z warna hitam. Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Christian Marvin Elly, pihak Satreskrim Polres SBB yang diback up oleh personil Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap tersangka Melkianus Sisinupuy Alias Eki yang ditangkap pada hari Minggu (14/5/2017).

“ Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satresrim Polres SBB diperoleh informasi terkait otak dari peledakan bom tersebut yang sampai saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres SBB bersama Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku. Adapun motif peledakan bom yang dilakukan oleh kedua tersangka di 2 lokasi berbeda adalah untuk meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat Waisamu,” ucap Kabid Humas Polda Maluku.

Lebih lanjut dikatakan prose lanjut dari penanganan kasus ledakan bom ini terus ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres SBB dengan melimpahkan berkas perkara tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB pada tanggal 13 Juni 2017. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2017, JPU Kejari SBB mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) oleh Penyidik Satreskrim Polres SBB. Kemudian tanggal 14 Agustus 2017, Penyidik Satreskrim Polres SBB mengembalikan berkas perkara kepada JPU Kejari SBB. Setelah bolak-balik berkas perkara antara JPU Kejari SBB dengan Penyidik Satreskrim Polres SBB, tanggal 16 Agustus 2017, JPU Kejari SBB mengirim surat P-21(Berkas dinyatakan lengkap), olehnya itu Penyidik Satreskrim Polres SBB melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke JPU Kejari SBB.

“ Pasal yang disangkakan oleh kedua tersangka pelemparan Bom adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tutur AKBP A.R. Tatuh. (IN-07)

Baca Juga : Teror BOM “Hantui” Masyarakat Waisamu

Baca Juga : Wah… Ini Motif Pelaku Pelemparan BOM Di Desa Waisamu SBB

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top