Hukum & Kriminal

Ombudsman Desak Bupati Malteng Eksekusi Putusan TUN

Ambon, Maluku- Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor : 01/KPTS/SNS/2015 Tanggal 26 Februari 2015 Tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan Surat Keputusan Bupati MalukuTengah Nomor: 141- 393 tahun 2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah dianulir PTUN Ambon, dan PT TUN Makassar.

Dalam tahapan Kasasi ke Mahkamah Agung RI berkasnya telah dikembalikan melalui Surat dari Panitera Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Oktober 2016 Nomor: 2036/PAN/HK.03/10/2016, mengembalikan Berkas Perkara Kasasi Nomor: 13/G/2015/PTUN.ABN Jo Nomor: 12/B/2016/PT.TUN MKS karena sudah adanya penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: PEN/G/2015/PT. TUN.MKS tanggal 25 Agustus 2016 Tentang Perkara yang masuk Pasal 45 a ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Jo SEMA RI Nomor: 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Tentang Mahkamah Agung.

Merujuk pada keputusan incrah, pihak yang merasa dirugikan dengan Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor: 01/KPTS/SNS/2015 Tanggal 26 Februari 2015 Tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan Surat Keputusan Bupati MalukuTengah Nomor: 141- 393 tahun 2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah melayangkan permohonan kepada Ombudsman untuk mengatasi masalah itu. Pasalnya kendati telah berkekuatan hukum tetap, namun Bupati Maluku Tengah tak jua ingin mengeksekusi putusannya.

Olehnya itu, Kamis (10/8/2017) Ombudsman perwakilan Maluku memediasi kasus tersebut dengan mengundang kedua belah pihak, baik pihak J.Rieuwpassa Cs, Pemkab Malteng dan B. Rieuwpassa.

Pantauan Intim News di Rumah Pintar Negeri Sameth, proses mediasi dihadiri oleh Ombudsman Perwakilan Maluku yang diwakili oleh Hassan Slamath, SH, Pemerintah Maluku Tengah yang diwakili oleh Assisten Sekda Malteng Bidang Pemerintahan , Welem Isitia, yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Maluku Tengah dan Kepala BPMPD Maluku Tengah, Kapolsek Pulau Haruku.

Dalam pertemuan tersebut, Marthen Fordatkosu selaku kuasa hukum dari Jermias Rieuwpassa meminta kepada pihak Ombudsman serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengeksekusi keputusan PT TUN yang berkekuatan hukum tetap.

“ Seluruh proses hukum terkait dengan Keputusan TUN (SK Bupati Malteng) telah diuji di pengadilan. Baik itu tingkat pertama, kedua hingga pada tingkat akhir di Mahkamah Agung. Dan telah dimenangkan oleh pihak penggugat (J.Rieuwpassa Cs). Namun Bupati Maluku Tengah tidak mau melaksanakan putusan itu dengan beberapa pertimbangan. Namun bagi saya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap telah membatalkan Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN (Bupati Malteng). Olehnya itu putusan pengadilan harus dijalankan, “ Tandasnya.

Wakil Ketua Saniri Negeri Sameth mengungkapkan masa bakti Saniri Negeri Sameth telah selesai sejak 3 tahun lalu. Olehnya itu, perlu adanya Saniri Negeri baru untuk mengeksekusi putusan PT TUN. Namun terkait dengan pemilihan Saniri Negeri, dalam prosesnya selalu digagalkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

“ Namun seiring pelaksananaan ekseskusi Raja Sameth, pihak Saniri Negeri Sameth mengalami kendala yang diakibatkan karena telah berakhirnya masa periodesasi dari Saniri Negeri Sameth pada 3 tahun yang lalu. Oleh karena itu untuk menindak lanjuti proses tersebut pihak Seniri Negeri Sameth telah berupaya untuk melakukan proses pemilihan Saniri Negeri yang baru namun selalu digagalkan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu Saniri Negeri Sameth yang telah selesai masa periodenya berfirikir bahwa yang berhak untuk mengeksekusi putusan PTUN dalam legalitasnya ada pada Saniri Negeri Sameth yang baru. Apalagi saniri negeri Sameth dari 7 orang dan 3 orang lainnya telah mengundurkan diri, sekarang tersisa 4 orang. Proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Ombudsman Maluku dan pihak Pemerintah Malteng seharusnya diselesaikan dari hati ke hati ,” Ungkap Wakil Ketua Saniri Negeri Sameth, Markus Payer.

Sementara itu, Hassan Slamath SH yang mewakili Ombudsman RI perwakilan Maluku dihadapan para pihak mengatakan, keputusan yang berkekuatan hukum tetap harus secepatnya dieksekusi. Namun sehubungan dengan eksekusi putusan dimaksud, pihak Ombudsman berkewajiban memediasi kedua belah pihak agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan eksekusi.

“ Kita datang disini kan untuk menyelesaikan persoalan ini, keinginan Ombudsman Maluku adalah Bupati Malteng segera mengeksekusi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Konsitusi dalam pasal 66 D menyatakan bahwa PK tidak menghentikan ekseskusi jadi harus menyatakan ekseskusi. Keinginan Ombudsman agar segera dilakukan ekseskusi . Namun bagaimana eksekusi itu bisa dilakukan, bila terganggu dengan disibilitas keamanan. Makanya pihak Ombudsman Maluku langsung datang ke Negeri Sameth untuk memediasi kedua belah pihak. Ya kita lihat salah satu hambatan disini mungkin Saniri Negeri Sameth yang berjumlah 7 orang yang mana 3 orang telah mengundurkan diri dan tinggal 4 orang, Pemerintah Kabupaten Malteng harus mendorong agar Saniri Negeri Sameth harus dilengkapi supaya dorongan dan solusi terhadap pemerintahan Negeri Sameth bisa dapat diselesaikan,” ungkap Hassan Slamath.

“ Pemda Malteng harus segera melengkapi saniri negeri Sameth. Kekuatan putusan PT TUN kan memiliki kekuatan hukum yang Inkrah sesuai pasal 66 yang mengatakan bahwa peninjaun kembali tidak menganulir eksekusi, sehingga hal ini pihak Ombudsman Maluku menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Maluku Tengah dengan pengawasan dari Ombudsman sebagai lembaga yang mendorong dan mengawasi. Kalau Pemda tidak melakukan eksekusi yah kita harus mengeluarkan rekomnedasi kepada Pemda untuk segera melakukan eksekusi itu,” tambah Sang Dosen Hukum Institut Agama Islam Negeri Ambon itu.

Dalam proses mediasi oleh Ombudsman itu, sempat terjadi adu mulut antara pihak penggugat dan tergugat, namun adu mulut itu tak berlangsung lama pasalnya dapat dicairkan oleh Assisten Sekda Malteng, Bidang Pemerintahan. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top