Ambon,Maluku- Mantan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan, Zul Sampulawa bakal dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Advokat Yustin Tuny,SH kepada media ini menuturkan, laporan yang bakal diadukan dirinya kepada mantan bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan pasalnya Zul diduga telah memperkaya diri dengan mencatut anggaran yang diperuntukan bagi pekerjaan pengadaan Aplikasi PBB P2.
“Tanggal 10 Desember 2014 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru Selatan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Aplikasi PBB P2 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 710. 500.000. (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Penyataaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh RP selaku Direktur CV. R.P tertanggal 18 Maret 2015 bahwa dirinya akan akan menyerahkan seluruh sisa dana yang terblokir berjumlah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada klien saya sebagai bentuk angsuran pembelian barang dengan kode nota K 005285 tertanggal 10 Desember 2014. Ditambah sisa kekurangan pembayaran nota sebesar Rp. 50 juta, “ Jelasnya.
Anggaran bagi pekerjaan pengadaan Aplikasi PBB P2 diduga telah dicairkan oleh Bagian Keuangan setempat yang disinyalir telah mengalir ke kantong Zul. Akibat perbuatan yang bersangkutan, Yustin Tuny, SH mengaku kliennya mengalami kerugian dengan total Rp.200 juta.
Atas dasar itulah Yustin Tuny, SH bakal melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Zul ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebelumnya, pihaknya pernah melayangkan surat Somasi ke Zul Sampulawa Cs namun hingga saat ini Somasi tersebut tidak diindahkan. (IN-01)
