Hukum & Kriminal

LSM Dukung Jaksa Tuntaskan Mega Korupsi DPRD Malteng

Masohi, Maluku- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) mendukung penuh langkah Kejari Malteng untuk membongkar dugaan mega korupsi di DPRD Maluku Tengah.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Masohi untuk membongkar semua dugaan mega korupsi DPRD Maluku Tengah” Tandas ketua Pukat Seram, Fahri Asyathry  via seluler, Minggu (7/8/2017).

Dia menjelaskan permasalahan yang ada di lembaga legislatif Malteng itu harus diusut  tuntas.

“Kasus ini harus di bongkar hingga ke akar akarnya. Mereka yang terlibat, apakah itu anggota maupun pimpinan harus di proses hukum. Kami siap memberi dukungan kepada Jaksa dalam bentuk apapun”Tegasnya.

Dia mengapresiasi Kajari Malteng, Robinson Sitorus karena  telah berani mengusut dugaan mega korupsi di lembaga rakyat Maluku Tengah itu.

“Kami memberikan apresiasi  bagi Kajari Robinson Sitorus, yang telah berani membidik  dugaan korupsi DPRD itu. Selain itu kami pun tidak mengharapkan kasus ini berhenti ditengah jalan, agar ada efek jera dan semua orang harus tahu siapa saja dalang perampokan uang rakyat itu”tegasnya.

Dikatakan, gerakan rakyat akan dibangun untuk melindungi penyidik Kejari Malteng, jika kemudian ada langkah langkah ancaman atau hambatan dari pihak manapun untuk melemahkan kasus ini.

“Publik menunggu, tetapi juga memberi dukungan penuh. Kami sangat yakin akan ada manufer mabufer politik pihak pihak tertentu. Olehnya jangan jaksa takut, sebab Rakyat ada di belakang Kajari dan semua penyidiknya. Hukum harus ditegakan, agar publik tahu, siapa saja wakil mereka yang “merampok” uang rakyat untuk pribadi maupun korporasi” Tandasnya.

Untuk diketahui sampai dengan Jumat (4/8/2017) penyidik Kejari Masohi telah memeriksa dua orang di DPRD Malteng. Mereka adalah Kabag Umum dan Bendahara Dewan. Informasi yang dihimpun, Senin besok, penyidik akan kembali memeriksa bendahara, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Sekwan Mansur Tawainela, pada selasa (8/8/2017) . (IN-18/SW)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top