Buru

Lagi… Tak Kantongi Izin, Pengolahan Emas Ilegal di Namlea Dibongkar

Barang bukti, 3 unit tong material sebanyak 1000 karung material, ampas material 800 karung yang belum dicurah milik tersangka dengan insial HK di Dusun Wabloi, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Senin (21/8/2017)

Ambon, Maluku – Ada saja orang-orang yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan kegiatan ilegal. Kegiatan pengolahan emas metode tong milik tersangka dengan insial HK dilakukan tanpa izin. Pengolahan emas yang keberadaannya sudah cukup lama beroperasi dibongkar dan ditertibkan oleh personel TNI AD dari Koramil 1506-04 Waeapo, dibantu oleh anggota Satpol PP Kecamatan Lolongguba, di Dusun Wabloi Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Senin (21/8/2017).

Kepala Penerangan Korem 151/Binaiya, Mayor Czi Gerald .N.L. Tobing saat dikonfimasi Intim News, Senin (21/8/2017) membenarkan adanya pembongkaran dan penertiban lokasi pengolahan emas illegal yang diduga tidak mengantongi ijin oleh pihak Pemerintah Kabupaten Buru.

” Kegiatan penertiban dan pembongkaran lokasi pengolahan emas ilegal milik HK yang dilakukan oleh Koramil 1506-04 Waepo dibantu oleh anggota Satpol PP Kecamatan Lolongguba sebagai tindak lanjut laporan warga yang mendapati hewan ternak sapi milik masyarakat yang mati akibat meminum air limbah dari tempat pengolahan emas tersebut,” ungkap Perwira berpangkat 1 bunga melati dipundaknya itu.

21035194_1574215189268429_1455934701_oDikatakannya, hasil dari pelaksanaan penertiban dan pembongkaran tempat pengolahan emas tersebut ditemukan adanya material yang merupakan bahan yang masih dalam proses pengolahan dan belum sempat dikeluarkan dari dalam tempat pengolahan.

” Di lokasi pengolahan terdapat 3 unit tong yang masih terisi penuh dengan material dan diperkirakan sebanyak 1000 karung material. Terdapat juga ampas material sebanyak 800 karung yang belum dicurah. Semua barang material sudah diamankan dan pada saat pembongkaran. Namun tidak ditemukan peralatan dan pekerja yang biasa melakukan kegiatan pengolahan emas tersebut,” ujar Kapenrem.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pembongkaran dan penertiban tersebut melibatkan Kepala Desa Wabloi dan stafnya yang ikut mendampingi personel Koramil dan Satpol PP.

” Selain melanggar aturan kegiatan pengolahan emas metode tong milik HK dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berakibat fatal bagi kesehatan manusia akibat limbah yang dihasilkan dari pengolahan emas tersebut,” ucap Tobing.

21014951_1574215165935098_1283183470_oTerpisah, Dandim 1506/Namlea Letkol Kavaleri Sindhu Hanggara yang meninjau lokasi penertiban sekaligus mengecek lahan yang akan ditanami pohon sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup.

“Kami melaksanakan penertiban dan pembersihan lokasi penambangan emas tanpa ijin karena disinyalir banyak bermunculan penambangan atau pengolahan emas tanpa ijin yang menggunakan zat-zat kimia yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” ujar Dandim 1506/Namlea

Dandim juga mengatakan tempat penambangan atau pengolahan emas bermunculan di sekitar pemukiman masyarakat yang bila dibiarkan akan memberi dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup disekitar tempat tinggal masyarakat.

“Hasil temuan berupa material zat kimia dan barang-barang pengolahan emas selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top