Ambon,Maluku- Tim Kuasa Hukum Meykeline alias Lisa Alfons, sales PT Hasrat Abadi, yang permohonan pengunduran dirinya disertai tuntutan pemenuhan hak-haknya tidak ditanggapi positif manajemen perusahaan tersebut mengecam sikap pimpinan Dealer Honda terbesar di Maluku itu yang hingga saat ini tidak berniat mengikuti anjuran Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah untuk melunasi hak-hak korban pemutusan hubungan kerja tersebut.
’’Kami masih menunggu jawaban pihak PT Hasrat Abadi terkait dengan anjuran P4D yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku. Prinsipnya, kami sangat kecewa dengan sikap mereka selama ini,’’ kecam Ketua Tim Kuasa Hukum Meykeline Alfons, Agustinus Dadiara, kepada pers di Ambon, Senin (4/8/2017).
Dadiara menegaskan pihaknya tengah menyusun rencana untuk melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan menempuh mekanisme perdata ke Pengadilan Negeri Klas 1 Ambon terkait dengan PHK yang menimpa kliennya.
’’Pastinya kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Ambon jika ternyata pihak PT Hasrat Abadi tidak memiliki etikad baik untuk memenuhi anjuran P4D yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku,’’tegasnya.
Alfons telah bekerja sebagai sales di PT Hasrat Abadi lebih kurang 15 tahun. Pada Februari 2017 silam, korban mengajukan permohonan pengunduran diri disertai tuntutan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan dari PT Hasrat Abadi. Tapi, manajemen PT Hasrat Abadi justru diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memfitnah korban telah menyalahgunakan anggaran perusahaan di balik pembayaran pajak dari pihak ketiga pada PT Hasrat Abadi dan selanjutnya memutus hubungan kerja secara sepihak terhadap korban pada Maret 2017.
Pihak keluarga korban tidak menerima tudingan tersebut dan menilai PT Hasrat Abadi melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, karena selama bekerja korban tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak dari pihak ketiga ke perusahaan.
Kasus PHK korban kemudian diadukan keluarga korban ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku pada Mei 2017. Pengaduan korban disikapi P4D Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku yang selanjutnya mengeluarkan anjuran kepada PT Hasrat Abadi untuk memenuhi seluruh tuntutan pemenuhan hak-hak korban atas kebijakan mem-PHK sepihak korban. Namun, sampai saat ini anjuran P4D tidak pernah disikapi PT Hasrat Abadi.
’’Karena taka da niat baik, dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan selanjutnya mekanisme perdata dengan somasi dan gugatan ke PT Hasrat Abadi,’’ pungkas Dadiara. (IN/ROS)
