Ambon, Maluku– Peranan Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan P.P Lease terus dingkatkan sebagai barometer kinerja dalam penanganan masalah-masalah kriminal yang terjadi di masyarakat. Hal ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease untuk menurunkan angka kriminal yang terjadi di Kota Ambon, serta peningkatan kinerja Kepolisian dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat dari tindakan-tindakan kejahatan.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres P.Ambon dan P.P. Lease AKP Teddy, S.I.K, SH saat ditemui Wartawan diruangan kerjanya mengatakan, untuk mewujudkan situasi lingkungan Kamtibmas yang kondusif dan nyaman terhadap masalah-masalah kriminal yang terjadi di masyarakat , Satuan Reskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease terus meningkatkan kinerja dalam memberantas tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat baik dalam proses pemeriksaan saksi, penyelidikan bahkan sampai ke tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
“ Barometer keberhasilan dari jajaran Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease adalah harus mampu bekerja secara professional dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan kejahatan yang terjadi di Masyarakat Kota Ambon seperti kasus pencurian, pemerkosaan, pembunuhan dan kasus-kasus kejahatan lainnya. Hal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease adalah semata-mata untuk penegakan hukum serta memberikan rasa nyaman dan sadar hukum dalam mewujudkan Kamtibmas masyarakat Kota Ambon,” tutur Perwira Pertama Polres P.Ambon dan P.P.Lease itu kepada Wartawan, Jumat (4/7/2017).
Dikatakannya sesuai dengan data penanganan tindakan kriminalitas yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres P.Ambon dan P.Pulau Lease tahun 2016 dan semester 1 tahun 2017 , yang menempati puncak tangga kasus kriminalitas yakni tindak pidana penganiayaan disusul dengan kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus kekerasan bersama terhadap orang dan kasus pencurian ranmor.
Berikut perinciannya, kasus penganiayaan tahun 2016 dengan Crime Total (CT) 137, Crime Clearen (CC) 36, tahun 2017, dengan crime total (CT) 56, crime clearen (CC) 21, kasus perlindungan anak, tahun 2016, CT 129, CC 5, tahun 2017, CT 57, CC 34, kasus pencurian, tahun 2016, CT 117, CC 20, tahun 2017, CT 36, CC 5, kasus kekerasan bersama terhadap orang, tahun 2016, CT 115, CC 27, tahun 2017, CT 33, CC 12, kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), tahun 2016, CT 111, CC 21, tahun 2017, CT 58, CC 4. (IN-10)
