Ambon, Maluku – Setelah melewati tahapan pemeriksaan fisik secara langsung proyek mangkrak terminal transit tipe-B yang di dirikan di lokasi Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Provinsi Maluku, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga terlibat langsung dalam proyek pembangunan yang menghabiskan uang negara trilyunan rupiah ini.
Kepala Penerangan dan Humas (Kasipenkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan diruangan Pers Kejati Maluku, membenarkan adanya pemeriksaan 2 orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku.
” Benar hari ini ada pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalah gunaan anggaran pekerjaan pembangunan terminal transit tipe- B Passo Ambon, tahun anggaran 2007 sampai 2015, terhadap 2 orang saksi masing-masing atas nama A.G. L (Rekanan pelaksana pekerjaan) diperiksa oleh Jaksa Ramadan,SH.,MH dari pukul 09.00 sampai dengan 16.30 Wit, sebanyak 11 pertanyaan. Sedangkan pemeriksaan saksi lanjutan lainnya atas nama J.L (Konsultan Pengawas) diperiksa oleh Penyidik Riyadi.SH dari pukul 09.00 Wit s.d 16.00 Wit, sebanyak 10 pertanyaan,” ungkap Sapulette.
Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan 2 orang saksi tersebut dilakukan guna memperkuat bukti yang ada.
” Untuk penanganan kasus proyek Terminal Transit Passo, yang saat ini masih dalam penanganan pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik Kejati Maluku. Perlu disampaikan juga, Pak Kajati telah memerintahkan Tim Penyidik Kejati Maluku sebagai penanggung jawab perkara ini untuk segera merampungkan laporan hasil penyidikan serta melakukan ekspose pada minggu depan guna menentukan sikap terkait perkara ini,” tutur Kasipenkum Kejati Maluku. (IN-07)
baca juga : Diduga Mangkrak di Kejari Ambon, Kejati Maluku Ambil Alih Kasus Terminal Transit Passo
baca juga : Jaksa Periksa Fisik Bangunan Terminal Transit Passo
