Seram Bagian Timur

Kejaksaan Diminta Telusuri Dana Desa Mising

Bula,Maluku- Jumlah kucuran Dana Desa (DD) dari tahun ke tahun terus mengalami peningatan. Tahun ini DD yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk setiap desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah mencapai Rp.700 juta hingga Rp. 1 Miliar.

Besaran dana yang dialokasikan bila tidak diawasi dengan baik akan dimanfaatkan oleh oknum-okknum tertentu untuk meraup keuntungan. Hal ini pula yang terjadi didesa Mising, Kecamatan Kelimury, Kabupaten SBT. Pengelolaan DD tahun 2016 didesa tersebut diduga bermasalah karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dana Desa BulaUntuk itu, masyarakat setempat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajarannya ditingkat cabang untuk menelusuri pengelolaan DD Desa administratif Mising tahun 2016.
Selain pengelolaan yang tidak sesuai RAB, pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam RAB juga tidak disepakati bersama masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) desa. Pelaksanaan program kerja tahun 2016 hanya berdasarkan keinginan sang Caretaker kepala desa yang dijabat Johar Boinauw. Hal itu menyebabkan masyarakat menolak penditribusian material untuk program kerja tahun 2016.

“Karateker melakukan pembelanjaan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Setelah karateker membawa bahan (material) ke kampung masyarakat melakukan penolakan, “ungkap  tokoh pemuda desa Mising, Abdurahman Sokanfuty kepada media ini, Sabtu kemarin.

Dikatakkan, setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat sang kepala desa kemudian berkordinasi dengan Komando Rayon Militer (Koramil) Geser untuk membantu pengawalan distrubusi material ke desa itu.

“Karateker melaporkan masalah ke koramil Geser dan kemudian koramil menugaskan 3 anggota untuk mengawal kereteker untuk menurunkan bahan-bahan yang dibelanjakan karateker itu, “katanya.

Dana Desa Bula2Menurut Sokanfuty, kejaksaan harus menelusuri pengelolaan DD desa Mising pasalnya, pengelolaan DD didesa tersebut diduga bermasalah. Ini terlihat dari pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak sesuai rencana anggaran belanja. Dalam RAB tahun 2016 tertuang pembuatan Mandi Cuci Kakus (MCK) sebanyak 15 unit dengan nilai proyek sebesar Rp.311.071.215 (tiga ratus sebelas juta tujuh puluh satu dua ratus lima belas rupaih) namun yang dikerjakan bukan MCK melainkan WC tidak sebanding dengan nilai pembuatan MCK.

“Hasil kerja dilapangan tidak sesuai, dalam RAB pembuatan MCK 15 unit tetapi yang dkerjakan adalah WC 15 unit, “beber dia.
Dikatakan, selain pembangunan MCK, dalam RAB tahun 2016 juga tertuang pembangunan 15 unit lampu jalan sistem solar sel dengan nilai perunit Rp.10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Ditambah dengan upah kerja Rp.32,400,000 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Total anggaran yang diperuntuhkan bagi pembangunan 15 unit lampu jalan mencapai Rp.194.400.000 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu). Namun yang dikerjakan hanya 5 unit sisanya hingga kini tidak dikerjakan. Padahal, anggaran dana desa tahun 2016 telah selesai.

“Lampu solar sel 15 paket tapi sampai saat ini baru 5 paket yang aktif, 10 paket belum. Padahal anggaran 2016 sudah selesai, “jelasnya. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top