Maluku

HUT RI, 563 Narapidana Dan Anak Pidana Maluku Dapat Remisi

AMBON, MALUKU – Hadiah dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke -72, sebanyak 563 narapidana dan anak pidana dapat remisi (pemotongan masa tahanan), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H Laoly,nomor : W. 28.476.PK.01.02 tahun 2017,tentang remisi umum HUT Kemerdekaan Indonesia.

Awalnya,Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Drs. Priyadi ,Bc.IP.,M.Si mengusulkan sebanyak 567 orang, namun ditolak empat orang, hingga akhirnya dari Kementerian terkait menyetujui 563 tertanggal 16 Agustus 2017.

Menurut Kanwil, berdasarkan data tanggal 16 Agustus 2017, kapasitas hunian Di Maluku 1303 orang. Sedangkan jumlah isi Lapas Rutan adalah 1.095 orang, terdiri dari, narapidana 795 orang, tahanan 300 orang. Perinciannya, Anak 16 orang, dewasa 1.079 orang.

“Jumlah narapidana dan anak pidana, yang diusulkan remisi umum tahun 2017 567 orang. Masing-masing remisi umum sebagian (RU I) 548 orang dan remisi umum seluruhnya (RU II) 19 orang,”kata Kakanwil dalam laporan singkatnya, dihadapan Gubernur,Walikota serta Forkopimda yang hadir, di Lapas Klas II A Ambon, Kamis(17/08/2017),saat pemberian remisi.

Namun tambahnya, berdasarkan hasil penelitian, disetujui TPP 563 terdiri dari RU I 508 orang. Dan,RU II 18 ( langsung bebas). Juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, telah kita usulkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebanyak 37 orang.
Sebutnya, peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini, mengusung tema ” INDONESIA KERJA BERSAMA ” dan Sub Tema “Merdeka Jiwa Raga, Berkarya Untuk Indonesia”.

“Oleh karena itu, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, PASTI berkarya tanpa korupsi,tanpa narkoba dan tanpa diskriminasi,”tegasnya.

Sementara itu, sambutan Menteri Kemenkumham Yasonna H Laoly, yang dibacakan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff disebutkan, bersamaan dengan pemberian remisi,sekaligus kami akan menampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni, sehingga pemberian tema kegiatan adalah ”MELALUI REMISI KITA BERINTEGRASI DENGAN SENI.‘ Yang dimaknai adalah bahwa pembinaan seni kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mangarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir.

“Pada akhirnya, saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat , “tuturnya.

Dipaparkan juga, kontroversi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan, masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas, sehingga jauh dari kata “maaf”. Selain itu dijelaskan , belum adanya komitmen nyata dari jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi .

Terbukti dengan masih terjadinya pengendalian narkoba dari dalam Lapas atau Rutan serta praktek

”Terbukti, dengan masih terjadinya pengendalian narkoba dari dalam Lapas atau Rutan serta praktek “jual-beli” hak WBP. Praktek yang tidak bertanggung jawab tersebut, menjadi bukti bahwa perlu ada reformasi yang nyata dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,”ungkap Gubernur.

Sambungnya, terhadap beberapa permasalahan tersebut,pemerintah telah mangeluarkan paket kebijakan reformasi hukum, yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap Lapas.

” Keseriusan pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan pemasyarakatan, dibuktikan dengan adanya dana tambahan melalui APBN-P tahun 2017, sebesar 1,5 Trilyun yang digunakan untuk penanganan permasalahan pemasyarakatan, serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan,”sebutnya lagi. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top